MALANGTIMES - Kedisiplinan pelaku usaha di Kota Batu pada aturan jam malam perlu ditingkatkan. Karena masih banyak ditemukan pelaku usaha yang beroperasi pada batas akhir operasional di malam hari pukul 19.00.
Temuan banyaknya pelanggaran itu seperti halnya pada pelaksanaan razia yang digelar pada Selasa (19/1/2021) malam. Terdapat belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan. "Ada 19 PKL yang masih buka," ujar Kepala Satpol PP Kota Batu, M Nur Adhim, Rabu (20/1/2021).
Baca Juga : Korban Longsor Sulfat Roland Sumarna Ditemukan di Bendungan Sengguruh, Kondisi Mengapung
Karena masih beroperasi, para PKL itu pun diberi sanksi dengan disitanya KTP. "Kami ambil tindakan dengan menyita 3 KTP dan 1 tabung gas elpiji 3 kg," ujarnya.
Lanjutnya, dalam rincian jenis teguran terdapat, teguran tertulis 8 orang, teguran tertulis dan lisan terhadap 19 pelaku usaha, dan teguran lisan 19 orang. "Khususnya untuk PKL mohon untuk diberikan pengarahan lebih lanjut. Jika tetap melanggar, dilakukan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang beberapa kali diberi peringatan tapi masih mengabaikannya," imbaunya.
Operasi yang digelar pada Selasa malam itu dilakukan tim gabungan terdiri dari Kasatpol PP (pengendali), Sekretaris Satpol PP (perwira pengendali/padal), Kabid Gakda, Kasi pencegahan, Kasi monev, Satpol PP 14 orang, Polri 12 orang, TNI 3 orang, Dishub 9 orang dan BPBD 3 orang.
Sasarannya sepanjang jalan diponegoro,jl wr.supratman, jl agus salim, jl dewi sartika, jl patimura, jl imam bonjol, jl sultan agung, jl abdul gani, jl suropati, jl hasanudin,jl panglima sudirman, jl trunojoyo, wilayah songgoriti, jl indragiri, dan belakang BAT.
Untuk diketahui, sehari sebelumnya Senin (18/1/2021) juga dilakukan kegiatan serupa. Personel yang terlibat dalam Operasi Yustisi sejumlah 40 orang, terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, BPBD Kota Batu, dan Dinas Perhubungan Kota Batu. Mereka melakukan operasi di tiga kecamatan yakni Batu, Junrejo, dan Bumiaji.
Hasilnya mereka masih mendapati pelanggaran protokol kesehatan hingga melebih jam operasional di atas pukul 19.00. Tercatata ada 20 pelanggar. “Untuk hari Senin masih ada yang melanggar 20 orang,” kata Kepala Satpol PP Kota Batu, Mohammad Nur Adhim.
Baca Juga : Sepekan PPKM, Kota Batu Turun Status Jadi Satu-Satunya Zona Kuning di Jatim
Pelanggaran itu terdiri dari teguran lisan sebanyak 5 orang. Dan teguran secara tertulis kepada 15 pelanggar. Di antaranya untuk pelanggar protokol kesehatan untuk penjual makanan dan minuman ada 6 orang, dan perorangan ada 3 orang.
Razia yang digelar tim gabungan ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk penyebaran Virus Covid 19 di Kota Batu.
