MALANGTIMES - Memasuki pekan kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang “mengancam” akan menyegel alias menutup paksa tempat usaha, yang masih membandel alias tetap beroprasi di atas jam operasional yang telah ditetapkan.
”Dari informasi yang disampaikan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Malang), mulai kemarin (Selasa 19/1/2021) petugas gabungan yang terlibat dalam Operasi Yustisi, akan menyegel tempat usaha yang tetap beroperasi di atas jam yang telah ditentukan,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat.
Baca Juga : Terkait Sanksi Penolakan Vaksin Covid-19, Bupati Sanusi: Tunggu Instruksi Pusat
Masih menurut informasi yang dilaporkan kepadanya, lanjut Wahyu, tempat usaha yang “diancam” bakal disegel adalah mereka yang tetap beroprasi di atas jam 21.00 WIB. ”Kalau yang over (lebih, red) dari jam 21.00 WIB akan langsung disegel,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Nazarudin Hasan, menuturkan jika dalam giat Operasi Yustisi semalam (Selasa 19/1/2021) belum ada tempat usaha yang disegel oleh petugas. ”Belum ada (yang disegel), mulai kemarin malam kami terus bergerak,” terangnya.
Menurut Nazarudin, belum adanya tempat usaha yang disegel oleh petugas gabungan dalam Operasi Yustisi tersebut, lantaran pelanggaran di tempat usaha yang ada di Kabupaten Malang masih dalam tahap toleransi. Yakni beroprasi sebelum jam 21.00 WIB.
”Masih dalam batas toleransi, hingga tadi malam (Selasa 19/1/2021) belum ada tempat usaha yang disegel,” paparnya.
Tidak adanya tempat usaha yang sampai saat ini disegel tersebut, dijelaskan Nazarudin, menandakan jika tingkat kesadaran masyarakat termasuk para pelaku usaha mengenai penerapan PPKM di Kabupaten Malang, telah mengalami peningkatan.
”Memang ada kebijakan akan disegel, tapi kan sepertinya tingkat kesadaran pengusaha atau masyarakat selama ini sudah mulai bagus. Ya mudah-mudahan saja, nanti yang di tempat usaha itu tidak ada (yang melanggar, red),” ucapnya.
Dijelaskan Nazarudin, jauh sebelum ada atensi pemberlakuan tindakan tegas mengenai penyegelan tempat usaha, Pemkab Malang dan institusi terkait yang ada dalam jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang, telah menyebarkan pemberitahuan ke semua tempat usaha.
Salah satunya pada ketetapan yang merujuk dari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021, mengenai penerapan PPKM. ”Kan sudah ada pemberitahuannya, berarti kalau masih ada (yang buka diatas jam yang telah ditetapkan) akan langsung ditutup,” tegasnya.
Bagi tempat usaha yang tetap bandel, yakni yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan beroperasi di atas jam 21.00 WIB, akan disegel hingga PPKM berakhir. ”Akan ditutup, disegel sampai dengan tanggal 25 (Januari 2021),” ujarnya.
Baca Juga : Tolak Vaksinasi, Pemkab Malang Belum Berencana Beri Sanksi
Sementara itu, meski sampai dengan berita ini ditulis belum ada tempat usaha yang disegel, bukan berarti semua tempat tongkrongan bisa dikatakan menaati ketetapan PPKM.
Terbukti, dijelaskan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, sejak awal pemberlakuan PPKM yakni mulai tanggal 11 hingga 19 Januari 2021, sudah ada ratusan tempat usaha yang mendapatkan teguran dari petugas gabungan Operasi Yustisi.
”Mulai (tanggal) 11 sampai 19 Januari (2021) kami telah melakukan teguran kepada 393 tempat usaha,” jelasnya.
Menurutnya, nyaris 400 tempat usaha yang ditegur oleh petugas tersebut, meliputi Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga tempat rumah makan.
”Sebanyak 393 tempat usaha yang kami berikan teguran lisan itu, meliputi PKL, toko, hingga rumah makan,” tandasnya.
