Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pelantikan Bupati dan Wabup Malang Terpilih Tunggu SE MK, Dimungkinkan Virtual

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Heryanto

17 - Jan - 2021, 03:06

Placeholder
Komisioner Bagian Divisi Sosialiasi Pendidikan dan Pemilihan dan SDM KPUD Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika (foto dok MalangTIMES)

MALANGTIMES- Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih HM Sanusi-Didik Gatot Subroto dalam beberapa hari kedepan akan segera dilantik. 

Pelantikan akan segera dilakukan setelah surat edaran (SE) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Namun proses pelantikan bisa jadi akan berlangsung secara virtual mengingat saat ini Malang Raya sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga : Dibubarkan karena PPKM, Calon Ketum PSSI Kabupaten Malang Sebut Jadi Tumbal Politik

Komisioner Bagian Divisi Sosialiasi Pendidikan dan Pemilihan dan SDM Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, bahwa saat ini pihaknya juga menunggu SE dari MK untuk melakukan pelantikan.

"Kami masih menunggu SE dari MK. Karena beberapa kota/Kabupaten di Jawa Timur saat ini ada yang masih proses sengketa (pemilihan, red) di MK," ujar Mahardika, Sabtu (16/1/2021).

Akan tetapi nantinya jika sudah mendapatkan SE dari MK, proses pelantikan juga kemungkinan akan berlangsung secara virtual karena Malang Raya sendiri masih menerapkan PPKM hingga 25 Januari 2021.

"Kalau tidak memungkinkan dilaksanakan di hotel, mungkin bisa jadi akan dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Kabupaten Malang secara virtual," terangnya.

Sementara itu dari keterangan Mahardika, MK sendiri akan mengeluarkan SE Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) antara tanggal 18-19 Januari 2021 mendatang. Sehingga jarak waktu untuk pelantikan berkisar empat sampai lima hari setelah dikeluarkan SE tersebut.

"Batas penetapannya 5 hari setelah SE itu diturunkan. Sehingga kira-kira antara tanggal 20-24 Januari 2021 (akan dilakukan pelantikan, red)," ujarnya.

Baca Juga : Masuk PSBB Jawa-Bali, 3 Kepala Daerah Malang Raya Rakor Bahas Ini

Nantinya, pada proses pelantikan sendiri akan mengundang partai pengusung Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih hingga peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Malang.

"Seluruh partai peserta Pilkada (Kabupaten Malang), termasuk juga perwakilan calon independen juga akan kami undang. Tentunya juga harus menerapkan protokol kesehatan," tandasnya.

Sebagai infromasi, pasangan Sanusi-Didik (SanDi) unggul pada Pilkada Kabupaten Malang dengan angka perolehan suara sejumlah 45,51 persen atau sebanyak 530.449 suara. Sedangkan 2 kandidat lainnya yakni pasangan LaDub (Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono) memperoleh 42,19 persen atau 491.816 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 3 yang diusung Tim Malang Jejeg, yakni Sam HC (Heri Cahyono) dan Sam GH (Gunadi Handoko) memperoleh 143.327 suara atau setara dengan 12,30 persen.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Heryanto