Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kasus Covid-19 Kota Malang Masih Tinggi, Izin Safe House Diperpanjang

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Jan - 2021, 20:28

Placeholder
Gedung yang dipergunakan sebagai safe house untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 di Kota Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Keberadaan rumah isolasi atau safe house yang disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk menangani pasien terkonfirmasi positif covid-19 akan diperpanjang.

Sebelumnya, izin operasional safe house yang menggunakan Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia (BPSDM) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) di  Jalan Kawi itu akan habis Januari 2021.

Baca Juga : Sambangi Kampung Tangguh Semeru di Polehan, Kapolresta Malang Sampaikan Pesan Ini

Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, perpanjangan operasional safe house akan berlaku sampai 31 Maret 2021 mendatang. Hal tersebut sudah mendapat dikonfirmasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Jadi,  kami diberi izin sampai 31 Maret. Awalnya di akhir Januari, karena Februari untuk diklat. Tapi ternyata tidak dipakai. Tapi tetap kami berkirim surat lagi (ke Pemprov Jatim) bahwa safe house masih kami fungsikan. Artinya,  tidak dikembalikan kepada provinsi," ujarnya di Balai Kota Malang, Senin (11/1/2021).

Perpanjangan safe house terus dilakukan  lantaran jumlah kasus covid-19 di Kota Malang yang terus mengalami lonjakan. Per 10 Januari 2021 kemarin saja, tercatat ada penambahan 67 pasien baru.

Kini total pasien yang terkonfirmasi positif sejumlah 4.226 orang. Dari jumlah tersebut, pasien yang meninggal sebanyak 403 orang, pasien yang sembuh ada 3.480, dan yang masih dalam pemantauan atau perawatan ada 343 orang.

Keberadaan rumah isolasi sendiri peruntukannya bagi pasien terkonfirmasi positif dengan kategori tanpa gejala, gejala ringan, dan gejala sedang.

Selain itu, penanganan bagi pasien dioptimalkan di RS Lapangan Idjen Boulevard. Dalam hal ini, Pemkot Malang meminta standart operational procedure (SOP) penanganan pasien diharapkan sama dengan ketentuan di safe house.

Baca Juga : 49 Pasangan Pelanggar Prokes di Malam Tahun Baru, Hari Ini Ambil KTP di Kantor Satpol PP

"Hanya saya minta kepada RS lapangan itu SOP-nya harus sama dengan SOP di safe house. Karena di awal-awal RS lapangan itu benar-benar hanya untuk orang sehat yang saturasinya di atas 95. Kalau di sini (safe house) kan 90. Artinya bergejala ringan. Barulah yang gejala sedang dan berat itu harus bergeser ke rumah sakit-rumah sakit rujukan covid-19," ungkap Sutiaji.

Lebih jauh, Sutiaji mengharapkan kedisiplinan masyarakat akan protokol kesehatan lebih ditingkatkan. Terlebih selama kurang lebih dua pekan ke depan, mulai 11-25 Januari 2021 juga telah diterapkan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat).

"Harapannya kami, ini (PPKM) tertib dan yang terpenting bagaimana menguatkan kedisiplinan di masyarakat. Karena sekarang sudah bukan 3M lagi, tapi 5M. Yaitu, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas. Ketika kita membatasi mobilitas, kalau tidak perlu, ya tidak usah keluar," tandasnya.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni