MALANGTIMES - Pada hari ini Senin (4/1/2021), 49 pasangan yang sempat terjaring razia Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan pada perayaan malam Tahun Baru di Penginapan Bounty di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang mulai mengambil KTP (Kartu Tanda Penduduk) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo mengungkapkan bahwa 49 pasangan yang terjaring razia mulai pagi tadi hingga siang ini melakukan pengambilan KTP di Kantor Satpol PP Kabupaten Malang.
"Mereka mengambil KTP satu per satu dan kami lakukan pembinaan terhadap mereka dan mereka juga kita suruh membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran ketertiban umum kembali," ungkapnya saat ditemui awak media di ruangan kerjanya, Senin (4/1/2021).
Hal itu dilakukan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Malang dikarenakan 49 pasangan yang telah terjaring razia Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan tersebut telah terbukti melanggar beberapa aturan.
"Di antaranya mereka telah melanggar Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Pandemi Covid-19 dan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2020," jelasnya.
Lebih lanjut, Bowo mengatakan bahwa penindakan terhadap 49 pasangan tersebut dikarenakan melanggar protokol kesehatan yakni terkait menjaga jarak dengan berkumpul.
"Pada Perbup Nomor 20 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat 1, yakni terkait penerapan menjaga jarak. Kan mereka tidak menjaga jarak padahal bukan keluarga," ujarnya.
Bowo juga mengimbau kepada 49 pasangan pelanggar protokol kesehatan yang ditemukan saat razia Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan, jika mengulang kembali tindakan yang sama akan dilimpahkan penindakannya kepada pihak kepolisian.
"Pasal 38 ayat 4 dalam hal pelanggaran sebagaimana yang dimaksud ayat satu, jika mengulangi pihak kepolisian dapat menerapkan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Selain 49 pasangan yang terjaring razia Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan, juga terdapat satu pasangan di bawah umur yang tidak dilakukan penyitaan KTP namun langsung dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.
Sementara itu, terkait penindakan kepada pihak Penginapan Bounty sendiri Satpol PP Kabupaten Malang memilih untuk menunda pemanggilan. Hal tersebut dikarenakan pihak Satpol PP Kabupaten Malang berfokus penanganan terhadap 49 pasangan pelanggaran protokol kesehatan.
"Hari ini kami tidak jadi memanggil pengelola, karena ya masih fokus dulu ke pasangan yang kemarin kami amankan KTP-nya," tuturnya.
Bowo mengatakan selama dua hingga tiga hari kedepan akan melakukan pemanggilan khusus kepada pihak pengelola Penginapan Bounty untuk dimintai keterangan terkait izin bangunan dan izin usahanya.
"Izin bangunannya ada atau tidak dan mengapa alasannya bisa memperbolehkan 50 pasangan tidak menerapkan protokol kesehatan dan enam orang dari luar daerah tidak membawa hasil rapid test," jelasnya.
Jika saat dimintai keterangan terkait izin bangunan dan izin usaha pihak pengelola tidak dapat menunjukkan data faktual, pihak Satpol PP Kabupaten Malang akan melakukan pencabutan izin operasional Penginapan Bounty.
"Namun kalau izinnya lengkap, ya kami kenai denda sanksi administratif karena melanggar Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020," tutupnya.