Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pemberlakuan PPKM, Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Malang Tutup Sementara

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

10 - Jan - 2021, 22:15

Placeholder
Pengumuman penutupan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang (istimewa)

MALANGTIMES - Sehubungan dengan siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor HM.4.6/02/SET.M.EKON.3/01/2021 tanggal 06 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam hal pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19, disikapi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.

Sehubungan dengan itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menutup layanannya selama lima hari. Penutupan tersebut, dilakukan mulai 11 Januari 2021 hingga 15 Januari 2021.

Baca Juga : PPKM Dilakukan Mulai Senin, Satgas Covid-19 Optimalkan Kembali Kampung Tangguh

Melalui akun Instagram resminya @imigrasi_malang, penutupan pelayanan disampaikan. Pada postingannya, pelayanan keimigrasian memang dilakukan penutupan sementara.

Di postingan tersebut juga dijelaskan, jika pelayanan keimigrasian Warga Negara Asing (WNA) dan WNI di  lokasi lainnya juga ditutup. Seperti di Unit Kerja Kantor Imigrasi di Kabupaten Probolinggo, Unit Layanan Paspor di Lippo Plaza Batu dan Unit Kerja Kantor Imigrasi di Kota Probolinggo.

Perihal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Ramdhani, membenarkan adanya penutupan layanan selama beberapa hari tersebut.

Namun untuk pelayanan keimigrasian terkait perpanjangan izin tinggal bagi WNA, bisa dilakukan secara online. Dengan mengakses izintinggal-online.imigrasi.go.id.

"Setelah itu melakukan konfirmasi pendaftaran melalui nomor WhatsApp +6281358020003. Formatnya nama WNA, Nomor Permohonan dan melampirkan permohonan bukti pendaftaran online," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk pelayanan bagi WNI, khususnya untuk pengambilan paspor Indonesia, dapat dilakukan pada tanggal 13 Januari 2021, pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Baca Juga : Mulai Awal Tahun Hingga Saat ini, Pelanggar Prokes Masih Ratusan

"Namun untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi nomor center WhatsApp +6282113595000," pungkasnya.

Sementara itu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali akan dilaksanakan mulai besok Senin (11/1/2021). Pemberlakuan PPKM itu untuk antisipasi, pencegahan dan pengendalian Covid-19.

 

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto