Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

PPKM Tak Ada Posko Check Point, Bupati Malang Sanusi: Kita Masifkan Operasi Yustisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Heryanto

09 - Jan - 2021, 02:20

Placeholder
Petugas kepolisian bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Malang saat melangsungkan operasi yustisi (Foto : Istimewa)

MALANGTIMES - Bupati Malang Sanusi mengaku bakal memasifkan giat operasi yustisi, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Malang.

”Itu (operasi yustisi) tetap kita jalankan. Tadi arahan dari Pagdam (V/Brawijaya) harus tetap kita jalankan (selama PPKM),” ungkapnya saat ditemui awak media disela agenda vidcon (video conference) pembahasan PPKM, di Pendopo Pringgitan Agung Kabupaten Malang, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga : 2021, Mega Proyek Tol Malang-Kepanjen Segera Digarap

Menurutnya, tetap dilakukannya operasi yustisi selama PPKM tersebut, dilakukan lantaran posko check point yang sempat ada pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kini ditiadakan.

”Tidak ada (posko check point). Karena perintahnya memang tidak ada check point (selama PPKM),” jelasnya.

Dalam operasi yustisi tersebut, dijelaskan Sanusi, akan lebih mengarah pada langkah preventif ketimbang memberlakukan sanksi berupa denda maupun sanksi sosial, seperti yang telah diterapkan selama ini. 

”Operasi yustisi itu akan lebih banyak kepada penyadaran terhadap masyarakat akan penyebaran Covid-19,” terang orang nomor satu di jajaran Pemkab Malang ini.

Dengan adanya operasi yustisi tersebut, salah satu kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, berharap kasus Covid-19 di Kabupaten Malang semakin bisa dikendalikan, seiring adanya kebijakan PPKM.

”Harapannya penambahan kasus Covid-19 dan angka kematian karena terpapar Covid-19, bisa semakin dikendalikan,” tukasnya.

Sekedar informasi, selain memasifkan operasi yustisi, terdapat beberapa kebijakan dari pemerintah pusat yang akan diterapkan selama PPKM di Jawa-Bali berlangsung. Merujuk pada siaran pers No. HM.4.6/02/SET.M.EKON.3/01/2021, sedikitnya ada 8 poin yang akan diberlakukan selama PPKM. Kedelapan poin tersebut meliputi :

1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line;

3 . Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen), dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:

Baca Juga : PSBB Bakal Diterapkan, Pemkab Malang Segera Lakukan Rakor Kesiapan

⁃ kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan

⁃ pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB;

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan

8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Heryanto