Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pusat Instruksikan PSBB Jawa-Bali, Wali Kota Sutiaji: Tunggu Hitam di Atas Putih

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Heryanto

07 - Jan - 2021, 01:39

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Pemerintah pusat akan kembali menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19).  

Pembatasan tersebut diberlakukan di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga : Deretan Tokoh Kritik Aksi Blusukan Mensos Risma Rasa Walikota, PDIP Beri Pembelaan

Menanggapi hal itu Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, saat ini pihaknya masih belum ada ancang-ancang untuk kembali menerapkan PSBB. Mengingat, surat perintah secara resmi dari pemerintah pusat belum diterima oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

"Saya kalau belum ada hitam di atas putih belum (untuk pemberlakuan PSBB). Instruksi secara langsung belum, ini baru informasi. Suratnya belum ada," katanya, Rabu (6/1/2021).

Meski, pada dasarnya Pemkot Malang akan mengikuti apa yang telah diinstruksikan oleh pemerintah pusat, namun Sutiaji menambahkan, jika saat ini hal itu tetap harus  dikoordinasikan dengan Provinsi Jawa Timur.

"Kita ngikut, tapi nanti masih dikoordinasikan," imbuhnya.

Memang diakuinya, Kota Malang Raya menjadi salah satu yang disebut untuk menerapkan PSBB. Namun, Sutiaji menjelaskan penerapan pelaksanaan tidak bisa serta merta sepihak. Mengingat, Kota Malang berada di antara Kota Batu dan Kabupaten Malang di Malang Raya.

"Dan itu sekali lagi bukan kita. Ini secara nasional maunya ya buat sampling itu adalah kota besar. Yang ditunjuk Kota Malang sama Kota Surabaya. Kalau Kota Malang ini tidak sama dengan Kota Surabaya. Wilayah kita kan dibatasi oleh lainnya (dua kota/kabupaten di Malang Raya lainnya), maka nanti akan kita lihat itu," terangnya.

Karenanya, untuk saat ini berkaitan dengan kebijakan pemberlakuan PSBB, Sutiaji belum mau menjabarkan lebih lanjut terkait teknis pelaksanannya.

Baca Juga : Luncurkan e-Parking, Harapan Wali Kota Malang Pendapatan Parkir Meningkat

"Kalimatnya kan bukan penutupan, hanya pembatasan. Jadi nanti pengetatan itu saja," tandasnya.

Sebagai informasi, sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang dilakukan pembatasan aktivitas, yakni di Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Di Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya. Di Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.

Di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.

Di Jawa Timur yakni Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Adapun di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Heryanto