Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Banyak Kepala Desa Keluhkan Perumahan Tak Kantongi IMB di Kota Batu

Penulis : Mariano Gale - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Jan - 2021, 22:31

Placeholder
Foto ilustrasi

MALANGTIMES - Ternyata banyak pembangunan perumahan di Kota Batu yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Kasus terbaru tiadanya IMB terjadi pada pembangunan perumahan di Desa Beji, Kecamatan Junrejo.

Kasus tersebut pun membuat kepala desa angkat bicara. Mereka mengeluhkan perumahan yang membangun meski belum ada IMB.

Baca Juga : Kota Batu Banjir Lumpur dan Tanah Longsor

"Setiap ada pembangunan atau pengembangan perumahan, ini (IMB)  harus jadi perhatian. Jadi, alur proses perizinan itu gimana. Karena di pemerintah desa tidak tahu alurnya. Pemerintah atau dinas terkait tidak pernah mengajak duduk bersama dan berani membeberkan atau menyosialisasikan dengan jelas sistem perizinan apa saja yang dilengkapi dan dilalui oleh pengembang," ujar Sekretaris Asosiasi Kepala Desa dan Kelurahan (Apel) Kota Batu Andi Faizal Hasan, Senin (4/1/2021)

Yang juga disoroti kepala desa adalah kewajiban para pengembang memberikan fasilitas umum seperti tanah makam. "Setidaknya desa harus tahu agar tidak dirugikan terkait fasilitas tanah makam sehingga nanti tidak muncul persoalan dengan pengembang. Belum lagi bila perumahan tersebut sudah terjual semua, pengembang pasti pergi dan tak tahu-menahu bila ada konflik kemudian hari," ucap Andi.

Andi menegaskan pemerintah desa tidak mau mempersulit pengembang. Tetapi, pemerintah desa juga harus tahu mekanismenya agar desa tidak menjadi korban pengembang nakal. 

"Sering jadi permasalahan kemudian hari, ya tanah makam itu. Kami desa tidak paham yang mana zona kuning dan mana zona hijau. Tidak pernah ada pemberitahuan dari dinas terkait,"  ucap Andi.

Sementara,  Kepala Satpol PP Kota Batu M. Nur Adhim menjelaskan, pihaknya sudah sering melakukan penindakan terhadap proyek pembangunan perumahan tanpa izin. Salah satunya di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Baca Juga : Desember, Tanah Longsor dan Angin Kencang Mendominasi Bencana di Kota Batu

"Penindakan itu dilakukan karena pengembang tak memiliki IMB. Penindakannya yaitu memberlakukan penutupan. Kemudian dilakukan sidang tipiring karena dia melanggar," ujarnya. "Jadi, harus patuh terhadap hukum. Kalau ada yang melanggar, hukuman lebih berat akan dikenakan," sambung dia. 

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mariano Gale

Editor

Sri Kurnia Mahiruni