MALANGTIMES - Polisi angkat bicara terkait sorotan Komnas Perempuan soal kasus video syur 19 detik artis Gisella Anastasia atau Gisel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menilai bahwa Gisel sangat lalai dan menyebabkan video syur tersebut tersebar dan dinikmati publik.
Baca Juga : Babak Baru Parodi Lagu Indonesia Raya, Polisi Malaysia Tangkap Buruh Indonesia
"Kok sebagai korban? Baca dulu Pasal 4 (UU Nomor 44 Tahun 200 tentang Pornografi) itu apa? Membuat, lalu apa lagi? Menyebarkan. Kemudian membuat memang ada pengecualian, pengecualian membuat itu kalau untuk konsumsi pribadi. Nah, sekarang kalau konsumsi pribadi itu harus dijelaskan lagi," ujarnya Sabtu (2/1/2021).
Menurut Yusri, ini kelalaian Gisel yang mengakibatkan video syur pribadi tersebut menjadi konsumsi publik. "Yang terjadi (sekarang) sudah konsumsi publik. Berarti sudah hilang Pasal 4 Ayat 1. Berarti ada kelalaian di situ dia bisa sampai ke publik," jelasnya.
Dari pemeriksaan, Gisel mengakui sempat mengirimkan video tersebut ke Nobu, sapaan akrab Michael Yukinobu Defretes, pemeran pria dalam video syur itu yang juga jadi tersangka. Saat menerima video tersebut, Nobu mengaku baru sepekan kemudian menghapus video syur. "Lalu kedua, dia (Gisel) transfer ke cowok itu. Berarti sudah ada penyebaran," ucap Yusri.
Diketahui sebelumnya, Komnas Perempuan menganggap Gisel sebagai korban dalam kasus tersebut. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai, dalam kasus ini, Gisel adalah korban dari penyebaran konten pribadi.
Baca Juga : Mantan Menteri Kehakiman Prof Muladi Tutup Usia
"Dalam kasus GA dan MYD, keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industri pornografi atau untuk disebarluaskan. Jadi, GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim," katanya.
