MALANGTIMES - Tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS) tak jadi naik. Hal itu sebelumnya diwacanakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bahwa tukin akan naik hingga membuat gaji PNS yang diterima minimal Rp 9-10 juta.
Penetapan kebijakan gaji maupun tunjangan bagi PNS sendiri juga masuk dalam kewenangan Kementerian Keuangan selaku bendahara negara. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Rahayu Puspasari, Sabtu (2/1/2021).
Baca Juga : Trending di Google, Siapa Sosok Budi Sadikin yang Dinilai Cocok Gantikan Terawan Agus?
“Hingga saat ini belum ada rencana menaikkan tunjangan/gaji PNS,” ujarnya.
Lanjutnya, pemerintah sudah menetapkan besaran APBN untuk tahun anggaran 2021. Dalam postur APBN 2021, tak ada kenaikan tunjangan atau gaji PNS. Pasalnya, pemerintah masih fokus kepada penanganan pandemi virus Corona (COVID-19), dan juga pemulihan ekonomi.
"APBN tahun 2021 dan kebijakan fiskalnya sudah diundangkan dalam Undang-undang (UU) nomor 9 tahun 2020. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa pemerintah akan fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi," terang Puspa.
Meski begitu, menurutnya pemerintah sedang mengkaji wacana kenaikan gaji maupun pensiunan PNS. Kajian gaji PNS itu termasuk bagaimana dampaknya pada keuangan negara.
"Terkait mengenai pelaksanaan UU 5 tahun 2014 tentang ASN yang di antaranya mengamanatkan penyusunan peraturan pemerintah tentang skema gaji dan pensiun, saat ini masih dalam tahap pengkajian interdep, dengan mempertimbangkan banyak aspek, di antaranya termasuk dampaknya terhadap keuangan negara jangka pendek dan jangka panjang," ujar Puspa.
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan rencana kenaikan tukin PNS minimal Rp 9-10 juta seharusnya dilakukan pada tahun 2020. Namun, kebijakan tersebut tak diterapkan karena pandemi COVID-19.
"Insyaallah harusnya tahun ini tapi karena ada pandemi COVID, tunjangan kinerja ASN (Aparatur Sipil Negara) juga ingin kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN bisa minimal Rp 9 sampai 10 juta," katanya dalam acara Grand Launching Wakaf Uang ASN Kementerian Agama, Senin (28/12/2020).
Baca Juga : Istana Pastikan Presiden Jokowi akan Kenalkan Calon Menteri Baru Hari Ini
Pada kesempatan itu, Tjahjo juga menuturkan, pihaknya juga berupaya meningkatkan subsidi untuk pensiun.
"Saya kira tugas kami di PAN RB dan Bu Menteri Keuangan, bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun. Tapi kami dengan mitra kami Taspen sudah menghitung dengan baik ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan," tutur Tjahjo.
Menurutnya, jumlah ASN saat ini sekitar 4,2 juta. Tahun depan pihaknya akan menambah 1 juta untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kita ada 4,2 juta, tahun depan akan kita tambah lagi 1 juta untuk pegawai PPK untuk guru karena kita masih kurang guru, 260an mulai dokter, perawat dan bidan masih ada 100 ribuan yang berkaitan dengan tenaga-tenaga penyuluh. Mudah-mudahan lewat perencanaan dan rekrutmen sistem merit kaitan tunjangan akan bisa tertata, terdata berapa ASN yang kita butuhkan," jelasnya
