MALANGTIMES - Front Pembela Islam (FPI) kini telah resmi dibubarkan oleh pemerintah, Rabu (30/12/2020).
Melalui tim kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro, pihaknya mengklaim jika FPI akan membuka peluang ganti nama usai dibubarkan oleh pemerintah.
Baca Juga : Picu Kerumunan, Pasar Malam Dadakan di Jembatan Kedungkandang Dibubarkan Polisi
"Kalaupun dilarang, kita bisa menggunakan nama lain sebagai perkumpulan. Enggak ada masalah," kata Sugito.
Ia lantas mengatakan jika pergantian nama pada sebuah perkumpulan merupakan hal wajar. Bahkan Sugito mengatakan, jika pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hal ini.
"Ini bukan proses hukum. Ini proses politik. Kita akan ajukan gugatan PTUN misalnya, nanti kita dapat putusannya," kata Sugito.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD telah melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Hal ini disampaikan Mahfud melalui konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” ujar Mahfud.
Baca Juga : Polemik Markaz Syariah, Mahfud MD Sebut Bisa Diusulkan Jadi Ponpes Bersama
Keputusan ini pun telah diteken oleh enam menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Menteri Hukum dan HAM, Kepala Polri, dan Jaksa Agung.
