MALANGTIMES - Polemik Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab hingga kini masih menjadi sorotan.
Seperti diketahui, lahan yang digunakan Markaz Syariah itu milik PTPN VIII. Pihak PTPN VIII menuding Rizieq membangun ponpes tersebut tanpa izin. Sehingga PTPN VIII meberikan somasi terhadap pihak ponpes.
Baca Juga : Polemik Markaz Syariah, FPI Anggap Somasi Error in Persona, Kementerian BUMN Bela PTPN
Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD pun menyebut jika harus diselesaikan permasalahan hukumnya lebih dulu. Ia lantas mengatakan jika memang benar lahan tersebut milik negara, Markza Syariah bisa diusulkan sebagai ponpes bersama.
Hal ini Mahfud sampaikan melalui akun Twitternya @mohmahfudmd. "Saya mengatakan bahwa masalah hukumnya harus selesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bukan. Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dengan Kemen Agraria-TR dan BUMN," kata Mahfud.
Lebih lanjut, pria asal Pamekasan, Madura, ini menegaskan harus ada kejelasan terkait tanah itu. Ketika jelas milik negara, maka tanah itu bisa kembali diusulkan untuk menjadi ponpes.
"Jika sudah jelas negara sebagai pemilik, maka kita bisa usul untuk dijadikan ponpes (pondok pesantren) bersama," tambahnya.
