MALANGTIMES - Kasus yang menyeret Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab hingga kini belum mendapatkan keputusan. Diketahui, Rizieq masih menjalani proses penyidikan di rutan narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq ini rupanya akan memasuki babak baru. Babak baru tersebut terjadi setelah tim kuasa hukum Rizieq mengajukan praperadilan terkait penahanan dan penetapan tersangka terhadap Imam Besar FPI tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengajuan tersebut merupakan upaya hukum untuk menegakkan keadilan atas dugaan kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum.
Baca Juga : Natal Bawa Berkah, 59 Napi Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Khusus
Terkait hal ini, nasib hukum Rizieq pun rupanya akan menemui titik terang setelah tahun baru 2021. Dikatakan oleh tim kuasa hukum, sidang praperadilan Rizieq akan digelar pada 4 Januari 2021 mendatang.
Disampaikan Sekretaris Bantuan Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan jika pihaknya siap menghadapi sidang tersebut. Bahkan Aziz optimistis jelang sidang praperadilan tersebut. "Insya Allah 100 persen," ungkap Aziz.
Diketahui, Rizieq telah mendekam di rutan narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu (13/12/2020) lalu. Di dalam sel, Rizieq seorang diri tanpa ada tahanan lain. Terbaru, Rizieq saat ini juga dalam kondisi sehat setelah diperiksa oleh tim dokter dari pihak Polda Metro Jaya.
