MALANGTIMES - Tidak hanya pendatang ke Kabupaten Malang yang bakal diwajibkan rapid test. Para pengunjung hotel dan wisata kuliner yang ada di Kabupaten Malang juga diwajibkan melakukan rapid test.
Pernyaatan itu disampaikan langsung oleh Kadisparbud (Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara saat dikonfirmasi media online ini, Jumat (25/12/2020). ”Semua pengunjung hotel dan restoran wajib melakukan rapid test,” ungkapnya.
Baca Juga : Nataru 2021 Okupansi Vila dan Homestay di Kota Batu Merosot
Sama dengan para pendatang dari luar daerah yang ingin ke Kabupaten Malang, para pengunjung hotel maupun restoran tersebut juga diwajibkan melakukan rapid test. Opsinya, bisa memilih antara rapid test antigen atau rapid test antibodi.
”Pengunjung hotel dan restoran harus menerapkan pemeriksaan hasil rapid test. Kewajiban pelaku industri wisata, baik kuliner maupun perhotelan, untuk memeriksa hasil rapid test pengunjung itu sudah mutlak dan harus dilakukan,” tegasnya.
Selain mewajibkan rapid test bagi para pengunjung, pengelola wisata kuliner maupun perhotelan di Kabupaten Malang dituntut untuk lebih menerapkan protokol kesehatan (prokes).
”Awal rapat koordinasi persiapan pengamanan Nataru (Natal dan Tahun Baru), Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kabupaten Malang) dan semua pengelola hotel dan pelaku wisata kuliner diundang. Untuk pengelola hotel dan restoran, mereka harus lebih intens menerapkan protokol kesehatan,” terang Made.
Prokes yang wajib diterapkan oleh pelaku wisata kuliner dan pengelola hotel di Kabupaten Malang tersebut meliputi 4M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Untuk 2M yang pertama, pihak pengelola hotel maupun restoran wajib memeriksa kelengkapan masker dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer bagi pengunjung.
Sedangkan 2M berikutnya, yakni terkait menjaga jarak dan menghindari kerumunan, pengelola hotel dan pelaku wisata kuliner di Kabupaten Malang wajib membatasi jumlah pengunjung hingga 50 persen dari daya tampung.
Baca Juga : Sebagian Wisatawan Batal Berlibur, Ketua PHRI Kota Batu: Kunjungan Bulan Ini Anjlok
”Diharapkan jumlah pengunjung sesuai dengan kesepakatan adalah 50 persen (dari daya tampung, red). Pengelola hotel dan restoran harus komitmen dan wajib melakukan protokol kesehatan dengan serius,” ungkapnya.
Berbeda dengan sektor perhotelan dan wisata kuliner yang tetap beroperasi selama Nataru, seluruh destinasi wisata -baik alam maupun buatan- di Kabupaten Malang, wajib tutup selama perayaan tahun baru 2021.
”Sesuai kesepakatan, mulai tanggal 30 (Desember 2020) sampai dengan 1 Januari (2021) semua objek wisata di Kabupaten Malang harus ditutup,” ujar Made yang juga menjabat sebagai plt (pelaksana tugas) kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Malang ini.
Menurut dia, serangkaian upaya yang dilakukan oleh Pemkab Malang tersebut dilakukan untuk menekan angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Malang. ”Jangan sampai setelah libur panjang dan perayaan Nataru, destinasi wisata di Kabupaten Malang justru menjadi klaster covid-19,” tukasnya.