MALANGTIMES - Kebijakan keharusan wisatawan mengikuti protokol kesehatan berdampak besar terhadap kunjungan di Kota Batu pada liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Okupansi penginapan, Homestay, maupun vila kurang dari 60 persen di liburan kali ini. Padahal, harga saat ini sudah diturunkan tidak seperti pada liburan sebelumnya.
“Saat ini okupansinya masih 40-60 persen untuk homestay dan vila. Selain pandemi Covid-19 pengunjung terpaksa cancel karena adanya SE wali kota terkait aturan masuk kota Batu “ ungkap Ketua Batu Homestay Association, Indra Tri Ariyanto.
Baca Juga : Pengelola Hotel Banyak Mengeluh Wisatawan Cancel Kamar, Sutiaji: Harap Dimaklumi
Padahal harga yang ditawarkan kenaikannya mencapai 30 sampai 50 persen. Tentunya harga tersebut berbeda dari tahun-tahun sebelumnya lantaran pandemi Covid-19. Misalnya untuk Homestay saat ini harganya Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta untuk 1 rumah. Sedangkan untuk 1 kamarnya Rp 250 ribu sampai Rp 400 ribu.
Untuk diketahui, Wali Kota Batu mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Nataru 2021 yakni. ANtara lain berisi pertama, setiap wisatawan yang masuk kawasan Kota Batu pada tanggal 24-26 Desember 2020 dan 31-2 Januari 2021 harus mengikuti protokol kesehatan.
Kedua, wisatawan setelah melakukan perjalanan ke luar ke Kota Batu lebih dari dua hari, wajib menunjukan hasil swab negatif atau hasil Rapid Test/rapid antibodi negatif. Apabila belum memiliki, segera lakukan pemeriksaan pada fasilitas layanan kesehatan di Kota Batu.
Ketiga, pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab fasilitas umum yang melakukan aktivitas pada libur Nataru wajib memakai protokol kesehatan. Yakni memakai masker, cuci tangan, membatasi interaksi fisik, dan menghindari kerumunan.
Keempat, pelaku usaha meliputi tempat hiburan/tempat rekreasi, hotel, guest house, vila, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, dan event organizer serta pelaku jenis usaha lainya dilarang melakukan kegiatan di luar ruangan yang menimbulkan kerumunan.
Baca Juga : Liburan Asyik di Kota Malang, Bisa Coba Sensasi Fu-go
Kelima, organisasi kemasyarakatan, komunitas rukun warga atau sejenis kelompok masyarakat dilarang mengadakan konvoi atau meniup trompet saat malam tahun baru atau mengadakan kegiatan yang membuat kerumunan di tempat umum.
Dan pada 31 Desember 2020 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Januari 2021 pukul 01.00 WIB akan dilakukan penutupan di kawasan Alun-Alun Kota Batu.