MALANGTIMES - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang mewajibkan setiap tamu hotel harus membawa hasil rapid test banyak disorot. Pasalnya, hal itu berimbas pada kondisi okupansi hotel.
Saat ini, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang mencatat, dari perhotelan di Kota Malang ada 20-30 persen yang membatalkan booking atau kunjungan kamar.
Baca Juga : Dukung Protokol Kesehatan, Dua Hotel di Kota Malang Dapat Penghargaan
Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan pengelola tempat usaha termasuk perhotelan untuk memaklumi. Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran kasus covid-19.
"Mohon dimaklumi dan kita saat ini lagi ngerem. Setelah itu, kalau sudah orange (status kewilayahan covid-19) nanti kan akan kita buka sebagaimana mestinya. Mohon dimaklumi semuanyalah, bahwa kita dalam kondisi-kondisi yang sangat waspada," ujarnya.
Bahkan, menurut Sutiaji, kebijakan yang diterapkan di Kota Malang saat ini lebih longgar dibandingkan dengan aturan yang diterapkan Provinsi Jawa Timur. Lonjakan kasus yang tinggi menjadikan semua daerah melakukan pengetatan dan pembatasan aktivitas.
"Justru di kami agak longgar. Kemarin, saya di-share draft dari provinsi itu malah sangat ketat. Wisatawan itu hanya 25 persen. Belum lagi tempat-tempatnya itu. Karena apa, karena lebih tahu sekaranf lompatan dan lonjakan kasusnya semakin hari semakin meningkat," ucap Sutiaji.
Karena itu, wali kota memohon bagi semua pengelola usaha untuk bersabar. Meski, tak dipungkiri kondisi hotel yang ramai sebenarnya diharapkan sebagai peningkatan ekonomi. Termasuk berkegiatan yang mengundang kerumunan massa juga dilarang untuk sementara waktu.
Baca Juga : Hari Pertama Dibuka, 150 Pengunjung Masuk Baloga, Wisata yang Dibangun di Tengah Pandemi
"Dan mohon sekali lagi, kami pun kepingin pendapatan kita naik, semakin hotel ramai kami juga senang. Dulu diizinkan wisuda tatap muka, tapi begitu tahu (kasus tinggi), ya saya rem. Nanti saya yang bertanggung jawab sebagai ketua satgas dalam hal ini kepala daerah. Ini adalah untuk kepentingan kita semua," tandasnya.
Untuk diketahui, kebijakan wajib membawa surat rapid test antigen atau rapid test antibodi bagi tamu hotel telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Perjalanan Wisatawan atau Pendatang dari Luar Kota yang Menginap di Hotel, Guest House, Apartemen, Tempat Penginapan dan Tempat Usaha Sejenisnya serta Pengunjung Tempat Wisata yang ditandangani Wali Kota Malang Sutiaji.