MALANGTIMES - Anggota Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan ditangkap Minggu (13/12/2020) oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Empat orang anggota FPI yang ditangkap itu diduga telah menyebarkan konten ujaran kebencian dan ancaman akan menggorok kepala Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Kini keempat orang tersebut resmi menjadi tersangka. Penangkapan empat tersangka ini berdasar laporan A (temuan dari penyelidik) pada Jumat (11/12/2020) dan laporan model B dari pelapor bernama dr. Duke Arie Widagdo Kamis (3/12/2020).
Baca Juga : Kejar-kejaran dengan Polisi, Residivis Asal Pasuruan Ditangkap di Batu
Keempat tersangka itu yakni Abdul Hakam, Moch Sirojuddin, dan Samsul Hadi dan Muchammad Nawawi (Gus Nawawi).
Disampaikan Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mereka memberikan ancaman yang bersifat personal kepada Mahfud MD. "Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten Youtube," imbuh Gidion.
Mereka kini ditahan di Rutan Polda Jatim. Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Keempatnya dijerat UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946.
Baca Juga : Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Bakal Dijemput Paksa Polisi, Ini Kata FPI
Kasus ini bermula saat ditemukannya sebuah akun Youtube bernama Amazing Pasuruan memposting video berkonten ujaran kebencian dan pengancaman yang diposting oleh tersangka Gus Nawawi Senin (9/12/2020). Ada pula pesan ujaran kebencian melalui aplikasi Chatting.
