Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Perda Minol Disahkan, Fraksi PKS Beri Beberapa Catatan Ini

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : A Yahya

10 - Dec - 2020, 19:25

Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji. (Foto: Istimewa).
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji. (Foto: Istimewa).

MALANGTIMES - Peraturan Daerah Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Perda Minol) resmi disahkan DPRD Kota Malang, hari ini (Kamis, 10/12/2020).

Meski telah menyetujui dan menyepakati, masih ada beberapa catatan dari fraksi-fraksi partai DPRD Kota Malang terkait implementasi ke depannya akan Perda tersebut.

Baca Juga : Ranperda Perumda Tunas Dikebut, Berikut 7 Jenis Usaha yang Diatur

Fraksi PKS salah satunya, dalam hal ini memberikan tiga catatan khusus bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terkait dengan Perda Minol.

Juru Bicara Fraksi PKS, Bayu Rekso Aji menyampaikan perihal Perda Minol sejatinya berkaitan pula dengan kepastian hukum bagi penyelenggaraan usaha. Dalam hal ini, kemudahan layanan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SIUP-Minuman Beralkohol melalui ketentuan OSS (Online Single Submission) atau Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

"Ini haruslah seimbang dengan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan jaminan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol," jelasnya.

Catatan kedua, dikatakan Bayu, Pemkot Malang sebagai pemangku kewenangan menerbitkan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) dinilai harus memastikan ketentuan jarak tempat berusaha dari tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan Rumah Sakit.

"Sehingga, setiap orang atau badan hukum yang belum memiliki atau melanggar ketentuan ITPMB harus dilarang untuk menjual minuman beralkohol," imbuhnya.

Baca Juga : Pembahasan Ranperda Minol Dikebut, Siap-Siap Pelanggar Kena Sanksi

Terkahir, Bayu mengatakan komitmen Pemkot Malang dalam penegakan hukum harus secara aktif diimplementasikan sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Perda tersebut.

"Karena, dengan adanya payung hukum, diharapkan Pemerintah Kota Malang dapat lebih leluasa dalam mewujudkan Kota Malang bermartabat sesuai dengan apa yang telah dicitakan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Malang," tandasnya.

Diketahui, dalam Perda Minol tersebut juga dijelaskan berkaitan denfan sanksi bagi setiap pengusaha atau pun masyarakat yang melanggar aturan. Yang mana, dapat diancam dengan sanksi pidana. Yakni, kurungan penjara maksimal selama 3 bulan atau denda mencapai Rp 50 juta.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

A Yahya