Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

TNI Dituding Terlibat Dalam Penanganan Bentrok Polisi vs FPI, Langsung Beri Bantahan

Penulis : Desi Kris - Editor : Nurlayla Ratri

09 - Dec - 2020, 16:37

Placeholder
Panglima Kodam Jaya Mayjen Dudung Abdurrachman (Foto: Law-Justice)

MALANGTIMES - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendadak ikut terseret dalam kasus insiden bentrok antara polisi vs FPI. TNI disebut-sebut ikut terlibat dalam proses penyidikan tindak kejahatan sipil yang terjadi di masyarakat.  

Terkait tudingan itu, Kodam Jaya pun langsung memberikan bantahan. Hal ini merespons pernyataan dari Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas.  

Baca Juga : Insiden Bentrok Polisi vs FPI Masih Panas, Ini Keterangan dari Saksi

 

Busyro diketahui sempat mengkritik pelibatan TNI dalam penanganan usai insiden bentrok polisi dan laskar FPI.  

"Tentang dugaan TNI turut diperankan dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan adalah tidak benar, TNI dalam hal ini Kodam Jaya memang tidak pernah diturutsertakan atau dilibatkan dalam proses penyidikan tindak kejahatan sipil yang terjadi di masyarakat," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra dalam keterangannya, Rabu (9/12).

Herwin juga menuturkan jika sesuai Pasal 1 angka 1 KUHP, penyidik adalah pejabat Polri atau PNS tertentu sesuai undang-undang. Selain itu Herwin menjelaskan terkait kehadiran Panglima Kodam Jaya Mayjen Dudung Abdurrachman di Polda Metro Jaya.  

Ia mengatakan jika Dudung hadir sesuai dengan tugas pokok TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan. Hal ini sudah tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Atas dasar itu, kata Herwin, kehadiran Pangdam Jaya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya guna untuk memberikan dukungan kepada kepolisian.

"Untuk melihat dan memberikan dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum terhadap aksi melawan hukum yang dilakukan oleh oknum FPI dengan membawa senjata tajam dan senjata api ilegal saat mengawal dan mengamankan MRS," tutur Herwin.

Herwin menuturkan pula jika kehadiran Dudung untuk membantu kepolisian mengantisipasi gangguan keamanan di wilayah Jakarta.

Baca Juga : Hindari Konflik Pilkada, Ratusan Pasukan Gabungan TNI-Polri Siap Dikerahkan

 

"Untuk tetap membantu Polda Metro Jaya, guna mengantisipasi terjadinya eskalasi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya," ucap Herwin.

Sebelumnya, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas mengkritik pelibatan TNI dalam penanganan insiden bentrokan antara anggota Polri dan laskar FPI.

Menurut Busyro, TNI tak seharusnya dilibatkan dalam menangani kasus ini lantaran tidak termasuk dalam tugas dan fungsi utama lembaga penegak hukum.

"Menyayangkan keterlibatan Pangdam Jaya dalam proses penjelasan peristiwa kematian 6 anggota FPI oleh pihak Kepolisian, hal ini menguatkan dugaan TNI turut diperankan dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan," kata Busyro melalui keterangan tertulis.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Nurlayla Ratri