Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Dirut PT Kharisma Karangploso Tri Wediyanto: Pemain FLPP Harus Lebih Berhati-hati

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Dec - 2020, 22:38

Placeholder
Drs H M Tri Wediyanto MSi, direktur utama PT Kharisma Karangploso sekaligus wakil sekretaris jenderal Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (wasekjen DPP REI). (Foto: istimewa)

MALANGTIMES - Direktur Utama PT Kharisma Karangploso sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (Wasekjen DPP REI) Drs HM Tri Wediyanto MSi  memberikan edukasi kepada para developer atau pengembang. Khususnya kepada pemain-pemain FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan).

Sebagai informasi, FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca Juga : Syukur Mursid (Heri Mursid) Brotosejati: Awas, Ada Developer Nakal Bermodus Syariah

"Masalah FLPP, rumah untuk MBR.  Rumah yang bersubsidi, harga tidak boleh lebih dari yang ditetapkan," tegasnya.

Apabila ketahuan harga yang dijual oleh pengembang di atas yang ditetapkan dan diperiksa, maka kasihan user. FLPP itu akan dicabut dan beralih ke harga komersial.

"Subsidinya dicabut. Mereka beralih ke bunga komersial. Kan kasihan. Dia pingin rumah karena ketidaktahuan dari user-nya. Mereka iya iya saja. Begitu diperiksa, ternyata usernya ngaku kalau harganya sekian (lebih dari yang ditetapkan). Itu bisa dicabut," paparnya.

Kementerian PUPR juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh melalui Kredit/pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) batasan harga jualnya (di luar notaris dan lain sebagainya) yakni Rp 150.500.000 di tahun 2020.

"Kalau ada pengembang yang menjual rumah FLPP harganya di atas 150.500.000 dan nanti ketahuan pada saat ada sidak dan lain sebagainya, itu yang kasihan adalah user-nya. Mereka akan dicabut subsidinya dan dialihkan ke bunga komersial," bebernya.

Karena kesalahan pengembang itu, masyarakat bisa dialihkan ke bunga komersial. Sehingga angsuran yang awalnya hanya Rp 800 ribu bisa menjadi Rpb1,5 juta tiap bulannya.

Baca Juga : Perumahan Elegan Minimalis Modern Taman Tirta Malang Beri Jutaan Diskon!

Dijelaskan Tri lebih lanjut, rumah subsidi tersebut yang dipakai adalah dana dari APBN. Penggunaannya harus tepat sasaran. Yakni yang dibantu harus benar-benar MBR. Maka dari itu, akan ada pengawasan khusus. Terdapat aturan yang berat dan detail. Begitu rumah jadi harus ada sertifikat layak fungsi yang dikeluarkan oleh dinas yang berkepentingan. "Jangan ada penyalahgunaan dana APBN. Itu bahaya sekali," tandasnya.

Pengembang semacam itu suatu saat nanti juga bisa saja mendapat sanksi. Ia tidak akan dapat kuota karena sering melakukan kesalahan. "Pemain-pemain FLPP lebih berhati-hati karena nanti yang rugi juga konsumen sendiri. Kasihan," ucapnya.

Ia juga menambahkan, pengembang saat ini harus lebih berhati-hati terhadap proyek yang dijualnya. Sebab, semakin lama konsumen semakin pintar. Terlebih dengan mudahnya akses terhadap aturan-aturan yang menyangkut pembangunan perumahan melalui internet.

 


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni