Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Konsentrasi Awasi Layanan Publik, Komisi A DPRD Kota Malang Dorong Perluasan WiFi Gratis

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Dec - 2020, 10:56

Rapat internal Komisi A DPRD Kota Malang bersama mitra kerja. (Dokumentasi Komisi A DPRD Kota Malang).
Rapat internal Komisi A DPRD Kota Malang bersama mitra kerja. (Dokumentasi Komisi A DPRD Kota Malang).

MALANGTIMES - Layanan publik menjadi salah satu ruang lingkup tugas  Komisi A DPRD Kota Malang. Sehingga, Komisi A pun terus mendorong agar Pemerintah Kota Malang terus meningkatkan layanan yang lebih baik lagi untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Sepanjang 2020 saja, Komisi A DPRD Kota Malang telah mencatatkan sederet pencapaian bersama mitra kerjanya. Di antaranya  Dinas Ketenagajerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, hingga Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang.

Baca Juga : Tingkatkan Layanan Jemput Bola, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Tambah Satu Mobil Keliling

Berbagai pencapaian dalam bidang layanan publik itu antara lain dorongan melakukan layanan izin berbasis online, upaya jemput bola, hingga pemberian WiFi gratis bagi seluruh kawasa yang tersebar di lima kecamatan di Kota Malang.

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Eddy Widjanarko menyampaikan, selama satu tahun terakhir, ada banyak yang sudah dikerjakan Komisi A bersama seluruh mitra dan masyarakat. Terutama dalam tugas dan fungsinya di bidang pengawasan, penganggaran, dan legislasi.

Di bidang pengawasan, Komisi A DPRD Kota Malang terus konsentrasi mengawasi setiap jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat. Sehingga muncul beberapa inovasi untuk bisa dilaksanakan bersama dengan mitra kerja Komisi A DPRD Kota Malang, sebagaimana keinginan masyarakat.

"Kami terus mendorong agar ada kemudahan dalam layanan publik sehingga masyarakat semakin nyaman lagi," kata Eddy kepada MalangTIMES.

Beberapa layanan yang didorong itu di antaranya  layanan kependudukan berbasis online. Jadi, masyarakat tak harus datang ke kantor layanan terpadu saat hendak membuat dokumen kependudukan. Upaya itu pun disambut baik oleh Dispendukcapil Kota Malang yang juga memudahkan masyarakat melalui layanan antar-dokumen ke setiap rumah warga.

Bukan hanya itu. Dalam bidang perizinan dan non-perizinan,  Komisi A DPRD Kota Malang juga terus mendorong agar ada kemudahan dalam setiap kepengurusan izin karena itu akan berpengaruh pada perputaran ekonomi di Kota Malang. "Dan kini, Disnaker-PMPTSP Kota Malang juga sudah memiliki platform layanan secara online," jelasnya.

Untuk memudahkan layanan perizinan, Komisi A DPRD Kota Malang sebelumnya juga telah mendorong adanya penambahan armada mobil keliling. Sehingga dalam APBD-Perubahan 2020, Disnaker-PMPTSP Kota Malang menambah satu unit mobil keliling. "Dan akan dioperasikan tahun depan," kata Eddy.

Selain itu, Komisi A DPRD Kota Malang  terus mendorong Satpol PP melaksanakan tugasnya dalam penegakan hukum. Sehingga, setiap peraturan daerah yang ditelurkan bisa ditegakkan dan meningkatkan keamanan serta kenyamanan bagi masyarakat.

Lebih jauh, politisi Golkar itu juga menegaskan bahwa layanan wifi gratis menjadi salah satu dorongan dari Komisi A yang sudah diwujudkan oleh Pemerintah Kota Malang. Layanan wifi gratis itu sangat dibutuhkan masyarakat. Terlebih ada banyak aduan yang masuk kepada Komisi A DPRD Kota Malang berkaitan dengan kebutuhan akses internet. Sebab, selama pandemi covid-19, kebutuhan internet sangat tinggi. Namun tak semua masyarakat bisa memenuhi kebutuhan tersebut.

"Sehingga kami mendorong adanya pemasangan wifi  gratis diseluruh wilayah Kota Malang. Total ada 551 titik yang dipasangi wifi gratis," ungkap Eddy.

Tak berhenti di situ. Layanan wifi gratis itu sangat memungkinkan untuk diperluas. Terutama memenuhi kebutuhan pendidikan non-formal seperti pondok pesantren dan TPQ (taman pendidikan Al-Quran). Sehingga, jika memang sesuai kajian dan kebutuhan sangat mendesak, Komisi A akan kembali mendorong perluasan jaringan iwifii gratis hingga ke pondok pesantren dan TPQ.

Baca Juga : Jelang Akhir 2020, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Catat Pengaduan Bangunan Paling Dominan

Sementara,  untuk fungsi legislasi, Eddy menjelaskan beberapa rancangan peraturan daerah (ranperda) telah disusun dan siap disahkan pada akhir tahun ini. Yang melekat pada bidang pemerintahan dan mengacu pada tugas Komisi A di antaranya adalah Perda Minuman Beralkohol serta Perda Retribusi Jasa Umum dan Jasa Usaha.

Perda Minol sendiri mengatur mengenai tata cara jual beli minuman beralkohol dan sanksi yang mengikat di dalamnya. Kemudian untuk Perda Retribusi Jasa dan Retribusi Jasa Umum mengatur mengenai potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang dari akses retribusi.

"Setiap peraturan daerah yang dibuat kami harapkan mampu meningkatkan layanan kepada masyarakat. Terlebih Kota Malang sebagai smart city, setiap layanan harus saling terhubung dan memudahkan masyarakat dalam mengakses," pungkas Eddy.

Komisi A DPRD Kota Malang sendiri saat ini beranggotakan Eddy Widjanarko yang merupakan Ketua merangkap anggota. Kemudian Imron sebagai wakil ketua merangkap anggota. Selanjutnya Nurul Faridawati sebagai sekretaris merangkap anggota.

Ada pula Harvad Kurniawan R., Luluk Zuhriyah, Iwan Mahendra, Hartatik, Akhdiyat Syabril Ulum, Gagah Soeryo Pamoekti, dan Alkasa Sulima Peiyantono sebagai anggota Komisi A.

 


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Sri Kurnia Mahiruni