Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

15 ASN Reaktif, Pemkot Malang Kembali Terapkan WFH

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Lazuardi Firdaus

30 - Nov - 2020, 17:17

ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang (Dokumentasi MalangTIMES).
ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang (Dokumentasi MalangTIMES).

MALANGTIMES - Pemerintah Kota Malang kembali menerapkan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Aturan itu secara efektif berlaku mulai besok, Selasa (1/12/2020) dan berakhir pada 14 Desember 2020 mendatang.

Aturan tersebut berdasarkan pada Surat Edaran nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara Dan Karyawan/Karyawati BUMD yang telah ditandatangani Wali Kota Malang, Sutiaji.

Baca Juga : Buat Suasana Aman dan Nyaman, Pelaku Usaha Wisata Bakal Dapatkan 4 Kali Sosialisasi CHSE

Dalam SE tersebut dijelaskan jika upaya tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk mitigasi dan pencegahan persebaran Covid-19. Pada poin ke tujuh SE tersebut dijelaskan jika aturan WFH berlaku secara bergilir, yaitu dengan sistem 50 persen pegawai bekerja di kantor dan 50 persen lagi bekerja dari rumah.

Pengaturan jumlah 50 persen tersebut diatur langsung oleh Kepala Perangkat Daerah. Kemudian bagi Karyawan dan Karyawati BUMD diatur oleh Direktur BUMD, dengan cara bergantian setiap hari.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Pemkot Malang, Nur Widianto yang menyampaikan jika aturan tersebut berlaku sesuai dengan SE yang telah beredar. Sehingga, mulai hari ini seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah Kota Malang dan BUMD Kota Malang telah menerapkan sistem bekerja tersebut.

"SE Nomor 28 tersebut efektif besok, dengan pengaturan oleh masing-masing perangkat daerah," katanya.

Baca Juga : Banyak Aset Belum Tercatat, Dewan Minta Pemkot Malang Lebih Maksimal

Pria yang akrab disapa Wiwid itu menjelaskan, langkah tersebut salah satunya diambil untuk menyikapi adanya 15 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang yang reaktif pasca menjalani rapid test. Karena dalam kurun waktu 21 hingga 29 November, Pemkot Malang telah melakukan uji rapid regular kepada ASN Pemkot Malang.

"Uji rapid reguler kepada ASN Pemkot Malang dilakukan dengan mempertimbangkan aktivitas dan pelayanan masyarakat. Kemudian juga mempertimbangkan suasana kekinian. Dari dua kali rapid test tersebut, hasilnya ada 15 orang reaktif ada yang terindikasi positif Covid-19," jelasnya.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Lazuardi Firdaus