Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tak Sesuai UU Cipta Kerja, Ranperda Minol Bakal Tetap Disahkan

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Nurlayla Ratri

22 - Nov - 2020, 12:26

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Minuman Beralkohol (Minol) sudah hampir rampung. Meski ada indikasi tak sesuai dengan UU Cipta Kerja, Ranperda yang sudah digarap sejak awal tahun ini rencananya akan tetap disahkan pada Desember mendatang.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan, Ranperda Minol telah dibahas sebelum UU Cipta Kerja disahkan. Beberapa proses juga sudah dilalui. Termasuk yang terakhir adalah evaluasi dari bagian hukum Provinsi Jawa Timur. Sehingga sesuai rencana, Ranperda tersebut akan disahkan pada 9 Desember mendatang.

Baca Juga : Pemprov Jatim Setujui 34 Propemperda, Aturan CSR Jadi Prioritas, Arema Day Batal

"Jika memang benar ada ketentuan yang tak sesuai, pasti kami akan sepakat dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang," katanya.

Namun sejauh ini, secara lembaga menurutnya DPRD Kota Malang belum menerima salinan resmi UU Cipta Kerja dari DPR RI. Sehingga, semua perencanaan akan tetap dilaksanakan sesuai dengan perencanaan awal. Jika memang harus dilakukan perubahan, maka akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

"Aturan ini kan dibuat sesuai dengan kondisi yang ada di Kota Malang. Kami belum menerima salinan resmi UU Cipta Kerja. Jadi kami belum bisa komentar banyak terkait itu," jelasnya lagi.

Lebih jauh Politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan jika Ranperda Minol tersebut mengatur tentang tata cara penjualan miras di Kota Pendidikan ini. Di dalamnya juga ditetapkan beberapa zonasi khusus untuk wilayah yang diperbolehkan untuk berjualan minol dan tidak.

Untuk kawasan terlarang di antaranya adalah yang berdekatan dengan pusat pendidikan, pusat beribadah, hingga pusat kegiatan anak-anak. Selain itu, diatur juga di dalamnya kadar alkohol yang diperbolehkan dijual di Kota Pendidikan ini. Termasuk di dalamnya adalah penanda khusus bagi tempat-tempat yang memang dibolehkan menjual minol.

"Aturan di Perda Minol ini memang lebih diperketat lagi," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda Minol Kota Malang, Rokhmad menyampaikan, dalam Perda Minol yang baru itu, tak semua pengusaha bisa menjual minol. Karena hanya beberapa perusahaan tertentu seperti hotel berbintang, restoran atau cafe, dan bar saja yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol tersebut.

"Jika peredaran minol terus dimoratorium itu juga susah. Karena Kota Malang penduduknya juga beragam dan memiliki pandangan tersendiri terhadap minol. Tapi aturan ini dibuat agar peredarannya dibatasi, dan nggak dikonsumsi sembarangan di pinggir jalan misalnya," katanya.

Baca Juga : Kembangkan Wilayah Timur, Pemkot Malang Maksimalkan Peran Masyarakat

Selain itu, jarak tempat penjualan minol akan diatur lebih ketat lagi. Dalam ranperda tersebut dijelaskan jika lokasi penjualan minol tak boleh berdekatan dengan tempat beribadah dan lembaga pendidikan.

Sementara untuk perusahaan atau tempat jual minol yang kini berdekatan dengan tempat ibadah atau lembaga pendidikan nantinya akan disarankan dan diminta untuk pindah.

Lebih jauh dia menyampaikan, dalam ranperda minol juga disebutkan jika minol yang diedarkan hanya pada kualifikasi tertentu saja. Di dalamnya diatur kategori A hingga D untuk menentukan kadar alkohol yang boleh disediakan.

Di dalamnya juga dibahas secara mendetail berkaitan dengan sanksi yang diberikan bagi yang melanggar. Mulai dari tipiring hingga denda maksimal Rp 50 Juta.

Sementara itu, pengesahan beberapa aturan mengenai pembatasan peredaran minuman beralkohol itu sempat menuai pro dan kontra. Meski banyak yang mendukung penetapan aturan tersebut, namun hal itu tak sesuai dengan ruh UU Cipta Kerja yang baru saja ditetapkan.

Di mana di dalam paragraf 2 UU Cipta Kerja tentang penanaman modal yang mengubah UU no. 25 Tahun 2007 mengenai penanaman modal, disebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal. Kecuali bidang usaha yang telah dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Nurlayla Ratri