Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Seorang Buruh Tani di Lawang Diringkus Polisi Gara-Gara Nekat Jualan “Obat”

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

20 - Nov - 2020, 19:31

Placeholder
Badauroji alias Cowek saat diamankan jajaran kepolisian Polsek Lawang karena kasus pengedaran narkotika (Foto : Polsek Lawang for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Badauroji alias Cowek warga Dusun Krajan, Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Lawang, lantaran terlibat peredaran narkotika jenis pil double L, Kamis (19/11/2020) tengah malam.

Ketika diamankan petugas, polisi berhasil menyita ratusan pil koplo (sebutan double L) sesaat setelah tersangka menerima pasokan narkotika. 

Baca Juga : Sosok "Teman" Gisel Bakal Diperiksa Polisi soal Video Syur

”Sedikitnya ada 918 butir pil double L yang berhasil kami sita dari tangan tersangka,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Lawang, Iptu Hari Eko Utomo saat dikonfirmasi Jumat (20/11/2020) pagi.

Selain menyita ratusan pil double L, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti saat menggeledah kediaman tersangka yang beralamat di Dusun Krajan, Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Beberapa barang bukti yang diamankan polisi tersebut, meliputi berbagai peralatan untuk mengemas narkotika, dua unit Handphone, dan uang senilai Rp 40 ribu yang diduga kuat merupakan hasil penjualan pil double L.

”Terhadap tersangka dan barang bukti yang kami dapatkan sudah diamankan guna kepentingan penyidikan,” ucapnya.

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Lawang, kronologi penangkapan tersangka ini, bermula dari informasi yang dihimpun polisi, jika di wilayah Kecamatan Lawang marak dijadikan lokasi peredaran narkoba.

Baca Juga : Tak Hanya Motor, Meja di Depan Rumah pun Disikat Maling

Mendapat informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Lawang dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapat keterangan jika pelaku yang sering menjual narkotika tersebut adalah Badauroji alias Cowek.

Hingga akhirnya, setelah sempat melakukan pengintaian, pria 32 tahun itu berhasil diringkus polisi. Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tani ini, mengaku terpaksa mengedarkan narkotika karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

”Kasusnya masih dalam proses lidik, kami masih mengembangkan beberapa pelaku lainnya yang merupakan pemasok pil double L kepada tersangka BD alias Cowek ini,” tukasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri