Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Gambar Gratis Masih Jadi Primadona, Ribuan IMB Diterbitkan Disnaker-PMPTSP Kota Malang

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Lazuardi Firdaus

11 - Nov - 2020, 20:17

Placeholder
Ilustrasi (Istimewa).

MALANGTIMES - Layanan Gambar Gratis Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang nampaknya masih menjadi primadona. Selama pandemi covid-19 ini, ribuan izin mendirikan bangunan (IMB) pun telah diterbitkan.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Pekerjaan Umum Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Tri Soekma Widajati menyampaikan, sampai awal November 2020 tercatat ada 2.562 IMB yang telah diterbitkan.

"Angkanya memang masih sama," katanya.

Baca Juga : Peringati Hari Pahlawan, Pemkab Malang Beri Tali Asih LVRI dan Semangati Masyarakat

Bagi masyarakat yang hendak mengurus gambar gratis, memang ada beberapa spesifikasi khusus. Salah satunya adalah hanya untuk rumah ukuran maksimal 100 meter persegi dan hanya satu lantai. Sehingga, untuk bangunan dengan spesifikasi di atas itu memang tidak dapat mendapatkan layanan gratis.

Layanan gambar gratis tersebut bisa diakses masyarakat dengan cara mendatangi langsung kantor layanan Disnaker-PMPTSP Kota Malang di lantai satu Gedung Kantor Terpadu Kota Malang, lantai satu. Karena selama pandemi covid-19 ini, layanan mobil keliling yang juga dilengkapi dengan fasilitas gambar gratis tidak dijalankan untuk sementara waktu.

Sementara untuk mengurus IMB, masyarakat wajib mengisi formulir yang bisa di-download di laman website Disnaker-PMPTSP Kota Malang. Usai mengisi formulir, pemohon diharuskan melampirkan beberapa persyaratan yaitu fotokopi KTP, fotokopi sertifikat tanah, fotokopi KRK atau Advice Planing, sketsa denah bangunan, dan foto bangunan tampak depan dan samping.

Usai menyerahkan formulir dan berkas yang dibutuhkan, pemohon dapat berkonsultasi dan menyesuaikan dengan jenis bangunan yang diinginkan. Dalam kurun waktu maksimal 14 hari kerja, pemohon dapat mengambil hasil gambar dalam bentuk yang sudah dicetak.

Baca Juga : Bertabur Hadiah Menarik, ini Agenda HUT ke-1.260 Kabupaten Malang Tahun 2020

Sementara itu, sepanjang 2020 ini, Disnaker-PMPTSP Kota Malang menargetkan retribusi IMB sebesar Rp 1.984.500.000 di triwulan pertama dan mampu terealisasi sebesar Rp 2.175.559.500. Kemudian di triwulan ke dua, target retribusi IMB yang ditetapkan adalah sebesar Rp 3.969.000 dan mampu terealisasi sebesar Rp 4.737.137.000.

Selanjutnya pada triwulan ketiga dan keempat, Disnaker-PMPTSP Kota Malang masing-masing menargetkan retribusi sebesar Rp 5.953.500.00 dalam triwulan ketiga dan Rp 9.922.500.000 dalam triwulan keempat. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Lazuardi Firdaus