MALANGTIMES - Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di masyarakat kini terus digencarkan dengan menerapkan konsep baru. Pasalnya, metode zaman dulu dengan sistem manual terkesan lamban dan tidak memudahkan bagi penggunanya.
Ya, pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bukan hanya sekadar menerbitkan dokumen semata. Melainkan, lebih dari itu harus mampu memberikan pelayanan yang juga membahagiakan masyarakat.
Baca Juga : Ini Alasan Taman Kota di Malang Urung Beroperasional Kembali
Melalui sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 96 Tahun 2018 sebagai pedoman pengurusan pencatatan sipil, jajaran RT dan RW di seluruh wilayah Kota Malang digeber tentang penerapan tata cara kepengurusan kependudukan dengan cara yang lebih mudah.
Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, selama ini kendala yang ada memang berada di tingkat RT ataupun RW. Yang mana, masih banyak yang merasa tidak diakui ketika kepengurusan Adminduk tidak melalui pola surat pengantar. "Ini kan masalahnya banyak RW ndak diakui, Perpres nomor 96 tahun 2018 itu kan perpindahan orang misalnya, kini tidak melalui RW lagi, tapi sudah bisa secara langsung. Ini yang kami sosialisasikan," jelasnya, Rabu (4/11/2020).

Ia menjelaskan, penyelenggaraan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, paradigma pelayanan publik dengan pola zaman dahulu kini lebih mudah. Persyaratan pengurusan dokumen administrasi kependudukan kini dilakukan dengan berbasis Customer Base (mengutamakan pelanggan).
"Secara substansial, bahwa itu mempermudah. Memudahkan orang yang mempunyai hajat untuk pindah. Dukcapil itu kan prinsipnya ada tiga, mencatat kelahiran, mencatat kematian, dan mencatat perpindahan," imbuhnya.
Baca Juga : Target Tingkatkan PAD, Pemkot Kian Serius Lakukan Pendataan Aset Daerah
Pola inilah yang menjadi hal utama untuk mengetahui asal dari seseorang. Sehingga semua proses kepengurusan Adminduk kini tak perlu ada pengantar dadi RT ataupun RW.
Semisal mengurus akta kelahiran bayi yang lahir di rumah sakit, orang pindah domisili, dan akta kematian, pemohon cukup membawa foto kopi kartu keluarga, KTP-el dan buku nikah orang tua. "Bagaimana pola pergeseran keluar masuknya penduduk dari wilayah satu ke wilayah yang lain ini lebih mudah kepengurusannya," tandasnya.
