Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Peran RT RW tidak lagi Penting saat Pengurusan Adminduk, Wali Kota Sutiaji Beber Dasar Hukumnya

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : A Yahya

05 - Nov - 2020, 02:28

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji saat memberikan sosialisasi Perpres Nomor 96 tahun 2018 secara virtual di Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang, Rabu (4/11). (Foto: Humas Pemkot Malang).

MALANGTIMES - Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di masyarakat kini terus digencarkan dengan menerapkan konsep baru. Pasalnya, metode zaman dulu dengan sistem manual terkesan lamban dan tidak memudahkan bagi penggunanya.

Ya, pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bukan hanya sekadar menerbitkan dokumen semata. Melainkan, lebih dari itu harus mampu memberikan pelayanan yang juga membahagiakan masyarakat.

Baca Juga : Ini Alasan Taman Kota di Malang Urung Beroperasional Kembali

 

Melalui sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 96 Tahun 2018 sebagai pedoman pengurusan pencatatan sipil, jajaran RT dan RW di seluruh wilayah Kota Malang digeber tentang penerapan tata cara kepengurusan kependudukan dengan cara yang lebih mudah.

Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, selama ini kendala yang ada memang berada di tingkat RT ataupun RW. Yang mana, masih banyak yang merasa tidak diakui ketika kepengurusan Adminduk tidak melalui pola surat pengantar. "Ini kan masalahnya banyak RW ndak diakui, Perpres nomor 96 tahun 2018 itu kan perpindahan orang misalnya, kini tidak melalui RW lagi, tapi sudah bisa secara langsung. Ini yang kami sosialisasikan," jelasnya, Rabu (4/11/2020).

Ia menjelaskan, penyelenggaraan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, paradigma pelayanan publik dengan pola zaman dahulu kini lebih mudah. Persyaratan pengurusan dokumen administrasi kependudukan kini dilakukan dengan berbasis Customer Base (mengutamakan pelanggan).

"Secara substansial, bahwa itu mempermudah. Memudahkan orang yang mempunyai hajat untuk pindah. Dukcapil itu kan prinsipnya ada tiga, mencatat kelahiran, mencatat kematian, dan mencatat perpindahan," imbuhnya.

Baca Juga : Target Tingkatkan PAD, Pemkot Kian Serius Lakukan Pendataan Aset Daerah

 

Pola inilah yang menjadi hal utama untuk mengetahui asal dari seseorang. Sehingga semua proses kepengurusan Adminduk kini tak perlu ada pengantar dadi RT ataupun RW. 

Semisal mengurus akta kelahiran bayi yang lahir di rumah sakit, orang pindah domisili, dan akta kematian, pemohon cukup membawa foto kopi kartu keluarga, KTP-el dan buku nikah orang tua. "Bagaimana pola pergeseran keluar masuknya penduduk dari wilayah satu ke wilayah yang lain ini lebih mudah kepengurusannya," tandasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

A Yahya