MALANGTIMES - Salah satu layanan kemudahan yang terus dimantapkan Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang adalah keberadaan tanda tangan elektronik.
Tanda tangan non basah yang sudah diterapkan di beberapa perangkat daerah itu pun ditargetkan bisa segera dimanfaatkan dinas yang melayani sekitar 129 jenis perizinan dan non-perizinan tersebut.
Baca Juga : Selain Awasi Penyaluran Beras, Dinsos-P3AP2KB Pantau Pembagian BPNT
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso menyampaikan, pihaknya tengah mengajukan sertifikasi registrasi nasional untuk tanda tangan elektronik. Sehingga proses tanda tangan nantinya tidak harus dalam bentuk tanda tangan basah seperti sekarang. Hal itu diyakini akan semakin mempermudah layanan.
"Kami harap secepatnya bisa dituntaskan," pungkasnya.
Tanda tangan elektronik itu menurutnya memiliki beberapa keunggulan. Salah satunya adalah kekuatan hukum dan akan memudahkan kepala dinas menandatangani berkas meskipun sedang melaksanakan dinas di luar kota. Dengan begitu, berkas yang perlu cepat mendapatkan tanda tangan dari kepala dinas dapat segera dituntaskan dan tidak harus menunggu pejabat yang berkaitan kembali dari dinas luar kota.
Dengan sistem yang tak berbelit itu, maka proses pengurusan izin akan berlangsung lebih cepat. Karena bukan tidak mungkin, berkas akan menumpuk saat pejabat yang bertanggungjawab tengah melakukan kewajiban dinas ke luar kota.
Penerapan tanda tangan elektronik tersebut ia yakini mampu meningkatkan layanan pengurusan perizinan dan non perizinan. Pasalnya, semua proses akan dilalui lebih cepat lagi.
Baca Juga : Akan Susun Regulasi Baru Turunan UU Cipta Kerja, Ini Poin yang Disoroti Pemkot Malang
"Jika tandatangan sudah elektronik, maka semua sudah berbasis digital. Nggak perlu lagi menggunakan kertas," tambah pria yang gemar berolahraga tersebut.
Sebagai informasi, penggunaan tanda tangan elektronik ini juga sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 11 Tentang ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Tanda tangan digital juga memberikan kekuatan hukum seperti halnya dengan tanda tangan basah.
Di Kota Malang sendiri, beberapa perangkat daerah sudah memanfaatkan layanan tanda tangan elektronik tersebut. Salah satunya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang. Sementara perangkat daerah lain secara bertahap menuju pemanfaatan tanda tangan elektronik tersebut.