MALANGTIMES - Sudah satu bulan lamanya, jalur pendakian Gunung Panderman dan Gunung Buthak dibuka. Intensitas pendakian atau jumlah pendaki relatif tinggi. Di sisi lain, dalam kurun waktu tersebut jumlah tanaman bungan edelweis juga menurun drastis.
“Dalam kurun waktu selama satu bulan itu jumlah tanaman mengalami penurunan yang cukup drastis, waktu jalur dibuka,” kata penjaga pos pantau Gunung Panderman dan Gunung Buthak, Sardi.
Baca Juga : BMKG Minta Nelayan Waspada Gelombang Tinggi Laut Selatan
Terlebih tanaman dikenal sebagai bunga abadi yang tumbuh di pegunungan sudah mulai langka. Padahal, secara aturan bunga Edelweis memang tidak boleh dipetik.
Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem. Tidak hanya itu saja, aturan lebih ketat larangan memetik Edelweis muncul setelah adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Yang tertuang pada nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
“Karena itu kami juga koordinasikan dengan wisatawan, akan diberi hukuman jika didapati ada yang memetik edelweis,” imbuhnya.
Menurutnya dalam kurung waktu satu bulan itu kurang lebih jumlah pendaki mencapai 1.200 orang yang menuju jalur Gunung Buthak dan Panderman.
“Kurang lebih saat akhir pekan itu jumlah yang mendaki ada 300 orang. Tapi jumlah itu kami batasi hanya mencapai 200 orang dan harus menerapkan protokol kesehatan,” jelas Sardi.
Baca Juga : Pandemi Covid-19, Ini Cara Jitu Kampung DX Patmanam Ajak Masyarakat Hidup Sehat
Syaratnya jika akan melakukan pendakian dengan protokol kesehatan, mulai dari surat keterangan sehat dari dokter, dilarang satu tenda jika bukan dari daerah yang sama maupun keluarga. Menggunakan masker, dan pengecekan suhu tubuh.
“Selain itu kami juga melakukan sosialisasi dulu di pos penjagaan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, dan mengimbau pendaki supaya tidak memetik bunga edelweis,” tutupnya.