Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Tanggapan Kadispora Kabupaten Malang Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Saat Pilkada

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

09 - Oct - 2020, 01:53

Placeholder
Kadispora Kabupaten Malang, Atsalis Supriyanto saat menanggapi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai ASN Dispora (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

MALANGTIMES - Kadispora (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga) Kabupaten Malang, Atsalis Supriyanto mengaku menyerahkan dugaan pelanggaran ASN (Aparatur Sipil Negara) anak buahnya yang kedapatan membagikan gambar salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang ke grub WhatsApp, kepada Bawaslu Kabupaten Malang.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Atsalis saat ditemui media online ini di Pringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (8/10/2020) sore. ”Keputusan apakah yang dilakukan itu pelanggaran atau bukan, tergantung Bawaslu. Karena itu memang ranahnya Bawaslu,” ungkap Atsalis.

Baca Juga : Temukan 6 Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Malang Beri Peringatan Paslon SanDi

Seperti yang sudah diberitakan, salah satu oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemkab Malang yang diduga membagikan gambar salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang itu, adalah Slamet Suyono.

Saat ini, Slamet Suyono diketahui menjabat sebagai Kabid Olahraga Prestasi di Dispora Kabupaten Malang. Pada gambar yang dibagikan oleh Slamet ke salah satu grup WhatsApp pada Rabu (7/10/2020) pagi, terpampang jelas gambar paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2. Yakni Lathifah Shohib dan Didik Budi Muljono, lengkap dengan program yang diusung oleh pasangan LaDub tersebut.

Atsalis menegaskan, jika dirinya tidak akan menghalangi proses pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu terhadap salah satu pegawai ASN-nya yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.

”Nunggu keputusan Bawaslu, jika terbukti melakukan pelanggaran kami kan punya Inspektorat. Nanti pasti akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Terkait apa sanksi yang bakal di berikan kepada bawahannya jika terbukti melakukan pelanggaran, Atsalis mengaku masih akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang.

”Jika terbukti (melalukan pelanggaran, red) kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat, apakah diberlakukan sanksi berat, sedang, atau ringan tergantung Inspektorat. Nanti tinggal dikoordinasikan dengan BKPSDM untuk memproses sanksi yang bakal diberikan,” tegas Atsalis.

Baca Juga : Jaga Malang Barat saat Pilbup, Polres Batu Turunkan 265 Personel

Atsalis menekankan, jika seorang PNS memang dituntut untuk netral saat gelaran Pilkada berlangsung. Atas dasar itulah, Atsalis menilai, seorang ASN seharusnya sudah paham perihal netralitas dalam menghadapi Pilkada.

”Semuanya kan sudah dijelaskan pada undang-undang. Jika melanggar pasti akan ada sanksi dan konsekwensinya,” pungkasnya.

Hingga hari ini (Kamis 8/10/2020), Bawaslu Kabupaten Malang masih mendalami kasus dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN di lingkungan Pemkab Malang tersebut. Bahkan dari informasi yang dihimpun media online ini, Slamet terpantau sudah mendatangi kantor Bawaslu yang berlokasi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang untuk mengklarifikasi kejadian dugaan pelanggaran yang dilakukannya.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri