MALANGTIMES - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang, Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi) banyak melakukan pelanggaran. Dalam catatan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Malang Paslon SanDi ini telah melakukan 6 pelanggaran. Bahkan, Bawaslu juga sudah mengeluarkan surat peringatan atas pelanggaran tersebut.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh paslon SanDi dengan nomor urut satu berkaitan dengan aturan protokol kesehatan. "Pada tanggal 5 Oktober itu Panwaslu Kecamatan Bantur telah memberi 6 Surat Peringatan kepada paslon nomor satu," ungkapnya ketika ditemui awak media di ruang kerjanya di Bawaslu Kabupaten Malang, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga : DPD PDIP Jatim Targetkan Pasangan SanDi di Pilkada Kabupaten Malang Raih 45 Persen Suara
George mengatakan, pelanggaran itu terjadi pada saat Paslon SanDi melakukan kegiatan senam di wilayah Kecamatan Bantur. "Ada foto dan video senam. Senam itu dilarang, tidak boleh oleh PKPU 11 maupun PKPU 13 tahun 2020. PKPU 11 tentang kampanye itu tidak boleh," jelasnya.
Pada kegiatan yang telah dilarang tersebut, seharusnya maskimal hanya dihadiri maksimal oleh 50 orang. Akan tetapi tim kampanye dari paslon SanDi menggelar kegiatan melebihi batas maksimal, dan tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tertib. Salah satunya tidak menjaga jarak. "Teman-teman panwas kecamatan memberikan surat peringatan pembubaran oleh paslon sendiri atau tim kampanye nomor satu," ujarnya.
Setelah surat peringatan diberikan, paslon dan tim kampanye diberikan waktu satu jam untuk membubarkan sendiri. "Apabila tidak membubarkan diri sendiri, Panwas Kecamatannya memberikan rekomendasi kepada Polsek Bantur dan gugus tugas untuk membubarkan," terangnya.
Akan tetapi belum mencapai waktu satu jam yang diberikan oleh Panwas Kecamatan Bantur, paslon dan tim kampanye telah membubarkan diri sendiri.
Sebagai informasi bahwa enam Surat Peringatan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Malang di antaranya pada saat kegiatan senam di Desa Karangsari, kegiatan senam di Desa Pringgondani, kegiatan senam di Desa Bantur, kegiatan senam di Desa Srigonco, kegiatan senam di Desa Sumberbening dan di Desa Bandungrejo. Yang semuanya diberikan peringatan karena melakukan kegiatan senam dan menghadirkan lebih dari 100 orang. "Panwaslu kalau tidak memberikan surat peringatan maka kami yang salah. Karena tugas kita seperti itu," ujarnya.
Baca Juga : Blusukan ke Pasar, Calon Bupati Sapa Pedagang sambil Kampanye Protokol Kesehatan Covid-19
Ke depan jika secara terus menerus dilakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 serupa yang jelas dilarang pada PKPU Nomor 11 dan 13 tahun 2020, George pun tidak dapat melakukan hal lain. "Karena tidak terdapat Undang-Undang yang mengatur hal tersebut. Sehingga Panwas hanya bisa memberikan surat peringatan," jelasnya.
Terdapat dua tugas dari Bawaslu yang disampaikan George yakni Pencegahan dan Penindakan. Jika tidak dapat dilakukan pencegahan akhirnya masuk pada tahapan yang kedua yakni penindakan.
Sementara itu, George menyebutkan bahwa hingga sampai saat ini masih paslon SanDi dengan nomor urut satu yang mendapatkan surat peringatan dari Bawaslu Kabupaten Malang. Untuk paslon nomor urut dua yakni Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub) belum terdapat laporan dan temuan di lapangan.