MALANGTIMES - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk merealisasikan Mal Pelayanan Publik (MPP) semakin matang. Pasalnya, kajian detail engineering desain (DED) telah terselesaikan.
Mal yang rencananya bakal direalisasikan pada 2021 mendatang ini diperuntukkan untuk kepengurusan seluruh pelayanan administrasi yang berpusat di satu naungan. Yakni, di Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP).
Baca Juga : Susah Revitalisasi Pasar, Pemkot Malang Terikat Janji Pihak Ketiga
"Sudah kita siapkan, jadi Mal Pelayanan Publik ini untuk kajian DED sudah," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji.
Nantinya, menurut dia setidaknya kurang lebih ada 400 layanan perizinan dan non perizinan yang disediakan di kawasan yang berada di Alun-Alun Mal tersebut.
Dari jumlah itu, ada 23 pelayanan khusus dari lingkup Pemkot Malang. Kemudian, sisanya merupakan pelayanan dari lingkup instansi lain seperti BUMN, Keimigrasian, Kepolisian, KUA dan masih banyak lainnya.
"Di kami ada 23 kantor yang nanti ngantor jadi satu selain internal kita. Yang diluar itu seperti Imigrasi, Departemen Agama, terus kepolisian, BUMN, BUMD dan lain-lain. Yang vertikal seperti pajak juga jadi satu," imbuhnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan peninjauan dari Kemenpan-RB ke lapangan juga telah mendapatkan sambutan baik untuk segera melaksanakan progres pembangunan mal yang rencananya akan dilakukan di lantai paling atas Alun-Alun Mal ini.
Baca Juga : Sempat Tersendat, Ini Alasan Program Smart City Belum Berjalan Maksimal
Dengan begitu, hadirnya MPP diharapkan dapat mempermudah dan memberikan efesiensi kepada masyarakat dalam mengurus beragam pelayanan dan perizinan.
"Peninjauan sudah (dari Kemenpan-RB). Kalau di list itu sudah memenuhi, dan kita dorong ke sana. Sekarang kan PTSP (Disnaker-PMPTSP) sudah, tinggal nanti Mal itu harapannya orang semua di sana, semua urusan izin apapun jadi satu," tandasnya.