Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Kemendikbud Salurkan Kuota Internet Mulai Hari Ini, Berikut Jadwalnya

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Nurlayla Ratri

22 - Sep - 2020, 11:41

Ilustrasi anak belajar daring. (Foto: katadata.co.id)
Ilustrasi anak belajar daring. (Foto: katadata.co.id)

MALANGTIMES - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan bantuan kuota internet mulai Selasa (22/9/2020) hari ini. 

Bantuan ini diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru, dan dosen untuk menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga : Bantah Menghapus, Mendikbud Nadiem Ingin Pelajaran Sejarah Relevan dan Menarik

"Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru, serta dosen," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im.

Untuk penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 bulan dari September hari ini sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:

1. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:

Tahap I: 22-24 September 2020

Tahap II: 28-30 September 2020

2. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:

Tahap I: 22-24 Oktober 2020

Tahap II: 28-30 Oktober 2020  

3. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:

Tahap I: 22-24 November 2020

Tahap II: 28-30 November 2020

Besaran kuota data internet berbeda tiap jenjang maupun pendidik. Namun, dari juknis ini paket data yang diberikan terbagi atas:

1. Kuota umum

Baca Juga : Gelar P3T Mulai Besok, Unikama Hadirkan Pemateri Kelas Nasional

Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.

2. Kuota belajar

Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Adapun rincian paket kuotanya adalah sebagai berikut.

1. Peserta didik PAUD dapat 20 GB per bulan. Kuota umum: 5 GB, Kuota belajar: 15 GB.

2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat 35 GB per bulan. Kuota umum: 5 GB, Kuota belajar: 30 GB.

3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat 42 GB per bulan. Kuota umum: 5 GB, Kuota belajar: 37 GB.

4. Mahasiswa dan dosen dapat 50 GB per bulan. Kuota umum: 5 GB, Kuota belajar: 45 GB.


Topik

Pendidikan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

Nurlayla Ratri