MALANGTIMES - Tarif sewa yang ditetapkan untuk aset daerah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dinilai masih sangat rendah. Padahal, Perda Barang Milik Daerah (BMD) di Kota Malang telah disahkan.
Karena itu, penertiban aset di Kota Pendidikan ini dirasa harus diperbaiki. Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono menyampaikan, Perda BMD salah satunya juga membahas mengenai tarif baru terhadap sewa barang atau aset daerah. Dengan demikian, penertiban harus dilakukan secara bertahap untuk semua jenis aset milik daerah sehingga berpengaruh signifikan terhadap pendapatan asli faerah (PAD) Kota Malang.
Baca Juga : Resmikan Lapangan Desa Jabung, Bupati Sanusi Berharap sebagai Ikon Wisata Baru
"Yang tarif sewanya masih rendah bisa dilakukan penyesuaian secepatnya. Jangan hanya Mal Alun-Alun yang dibenahi tarif sewanya. Aset lain juga harus demikian," tandas Agus.
Khusus Mal Alun-Alun, setelah dilakukan penghitungan, nilai sewa gedungnya saat ini sudah mengalami kenaikan cukup signifikan. Dari yang sebelumnya Rp 60 juta per tahun kini menjadi Rp 3,1 miliar per tahun.
Angka yang mengalami perubahan setelah dilakukan penghitungan itu memberikan nilai tambah terhadap PAD Kota Malang. Sehingga legislatif mendorong Pemkot Malang melakukan upaya yang sama untuk meningkatkan tarif sewa pada aset yang dimiliki. Terutama untuk aset yang saat ini dikelola oleh pihak ketiga.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, penertiban aset terus dilakukan. Namun memang membutuhkan instrumen baru untuk menyempurnakan kinerja pemerintah dalam menertibkan aset. Terutama yang berkaitan dengan pengalihan izin pemakaian (IP) menjadi sewa. "Hal itu sedang ditindaklanjuti lebih seksama melalui pembuatan perwal," katanya.
Sutiaji lebih jauh menjelaskan, saat ini Pemkot Malang sedang menyusun lima ranperwal (rancangan peraturan wali kota). Tujuannya untuk bisa melaksanakan perda secara lebih teknis. Penyusunan ranperwal pun ditarget rampung dalam waktu dekat.
Baca Juga : Ganti Buku Uji KIR, Dishub Kota Malang Sediakan 400 Keping Smart Card
Ranperwal tersebut mengatur lebih teknis mengenai petunjuk teknis pemanfaatan aset dan izin pemakaiannya. Termasuk juga di dalamnya mengenai besaran tarif sewa hingga objek yang digunakan. Semua berdasarkan pada perda yang lebih mengikat.
Sementara Itu, sampai saat ini Pemerintah Kota Malang mencatat sebanyak 106 sertifikat hak pakai (SHP). Itu menjadi tindak lanjut atas sertifikasi aset daerah yang dilakukan Pemerintah Kota Malang hingga Agustus 2020 lalu.