MALANGTIMES - Pandemi covid-19 tak hanya berdampak pada kegiatan belajar mengajar bagi siswa sekolah. Para pekerja, termasuk ASN (aparatur sipil negara) juga menjadi perhatian pemerintah pusat.
Pasalnya, sebagian besar dari para ASN melakukan aktivitas bekerja secara daring. Hal itu juga menjadi pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk juga memberikan intensif khusus kuota internet.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Masih Masif, Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Malang Gagal Terealisasi
Pemberian intensif kuota internet bagi ASN hingga pelajar iti tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No 394/2020.
Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih belum menentukan atau melakukan pendataan khusus. Tetapi dengan adanya kebijakan dari pusat, pemkot akan menindaklanjuti itu.
"Belum ada ASN yang menerima. Kalau itu kebijakan pusat, ya kami kan tidak bisa menolak dan meminta. Ada syarat-syaratnya untuk itu, tapi Kota Malang belum," jelas Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto saat ditemui Kamis (3/9/2020).
Menurut Wasto, selama pandemi covid-19, penerapan WFH (work from home) bagi ASN menjadi tanggung jawab di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Itu pun dengan persyaratan khusus untuk diizinkannya menjalani WFH.
Selama bekerja dari rumah, para ASN tetap harus memanfaatkan media daring dalam pelaksanaannya. Namun, selama ini belum ada anggaran khusus untuk intensif kuota internet.
"Tidak ada (anggaran khusus kuota internet bagi ASN). Yang menentukan apakah diperbolehkan untuk WFH itu adalah OPD yang bersangkutan. Contoh, saat rapid test hasilnya reaktif, kemudian katakanlah merasa sakit atau apa maka ASN yang bersangkutan wajib WFH," pungkasnya.
Baca Juga : Berantas Narkotika, Setiap PD di Lingkungan Pemkot Malang Wajib Bentuk Satgas
Sebagai informasi, dari Keputusan yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu terkait ketentuan pemberian paket data dan komunikasi untuk para ASN, mahasiswa dan masyarakat yang terlibat kegiatan secara daring.
Ada dua poin penting terkait besaran insentif yang diberikan oleh pemerintah. Di antaranya, untuk ASN pembagian insentif kuota atau komunikasi akan diberikan berdasarkan tingkat jabatan. Yakni, pejabat eselon I dan II mendapatkan insentif sebesar Rp 400 ribu per bulan. Sementara, insentif untuk eselon III ke bawah Rp 100.000.
Sedangkan insentif kuota dan pulsa yang juga diberikan kepada mahasiswa yang mengikuti pembelajaran daring atau masyarakat yang berkegiatan secara daring diberikan senilai Rp 150.000.