MALANGTIMES - Angka penyalahgunaan Narkotika di Kota Malang terus mengalami peningkatan. Penyalahgunaan bahkan menimpa berbagai elemen masyarakat, mulai dari kalangan pelajar hingga aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu membuat pemerintah dan petugas berwajib harus lebih ketat lagi dalam membasmi penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga : Pemprov Jatim Dapat Pemasukan Rp 1,3 Triliun dari Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Di Kota Malang, saat ini masing-masing Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot bahkan diwajibkan menyusun satgas khusus. Tujuannya adalah meminimalisir penyalahgunaan narkotika di lingkungan ASN.
Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan, pembentukan satgas tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020. Sehingga, setiap PD harus memiliki tim satgas anti narkoba.
"Intinya di sini daerah harus menyiapkan regulasi guna menindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tersebut," katanya usai menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) penggiat anti narkoba instansi pemerintah Kota Malang yang digelar oleh BNN Kota Malang di Hotel Harris, Rabu (2/9/2020).
Bung Edi menyampaikan, tim satgas tersebut bertugas mensosialisasikan berbagai hal mengenai Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada setiap ASN. Bukan hanya it, setiap ASN juga diwajibkan untuk melakukan tes urine secara bertahap sesuai dengan implementasi P4GN tersebut.
"Institusi pemerintahan harus melakukan hal ini lebih awal," tambahnya.
Lebih jauh politisi Golkar itu meminta agar tim satgas yang menjadi bagian dari pemerintah juga memberikan sosialisasi langsung ke masyarajat bersama dengan BNN. Sehingga, angka penyalahgunaan narkotika di Kota Pendidikan ini dapat terus ditekan.
"Nanti juga akan kami buatkan Perda jika sudah ada payung hukumnya. Tahapan selanjutnya tinggal instansi yang melakukan peran-peran penting untuk melakukan sosialisasi P4GN," tegasnya.
Baca Juga : Tak Kenakan Masker, Siap-Siap Serahkan Tanaman ke Kelurahan Bunulrejo
Sementara itu, Kepala BNN Kota Malang AKBP Agoes Irianto menambahkan, ke depan diharapkan para ASN bisa mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tersebut. Karena melalui pembentukan tim satgas di tiap PD tersebut juga turut membantu BNN dalam melakukan sosialisasi.
"Saya kira ini sangat bagus," terangnya.
Agoes juga mendorong nantinya akan ada payung hukum tetap yang dapat diimplementasikan di masing-masing perangkat daerah. Karena sejauh ini, undang-undang sudah mengatur tentang penegakan hukum dan rehabilitasi, namun implementasi di masing-masing perangkat daerah belum.
"Misalkan nanti ada ASN yang terlibat penggunaan narkoba akan bagaimana," tutupnya.