MALANGTIMES - Buntut dari kejadian penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP Kota Malang terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) warung Cak Tomo di Jalan Cibuni, seakan masih menjadi tanda tanya bagi warga sekitar.
Puput Eko Prayunus misalnya, sebagai pemilik rumah yang berada di belakang warung Cak Tomo milik Nopi Purwo Irawan, ia mengaku tidak pernah merasa terganggu sekalipun. Bahkan, menurutnya sang pemilik warung sebelum menjalankan usahanya hingga 12 tahun lebih ini juga telah melakukan izin terhadapnya.
Baca Juga : Tebang Pilih! Ini Transkrip Rekaman Satpol PP Kota Malang ketika Ancam Seorang PKL
"Saya itu ya di belakang warung Nopi persis (rumahnya). Iya leres (benar), Alhamdulillah enggak (tidak terganggu selama 12 tahun Cak Tomo berusaha), izin sudah dilakukan. Sebetulnya bukan Nopi aja yang di situ, dari dulu berapa kali ganti pedagang tetap izin. Dalam arti izin itu ya nuwun sewu, ndak ada masalah kok," ujarnya saat dihubungi MalangTIMES, pagi ini (Sabtu, 15/8/2020).
Eko sapaan akrabnya, menilai ada kejanggalan dengan adanya aksi penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang dengan dalih adanya laporan warga sekitar yang terganggu.
Sebab, kata dia jika memang ada warga yang tidak setuju lapak tersebut dibuka di wilayah tersebut, harusnya dirinya sebagai pemilik rumah di belakang persis yang terdampak atau dirugikan.
"Sebetulnya kalau penertiban satu warung ini ada apa gitu lo. Seharusnya yang terganggu itu saya, karena persis (di depan rumah saya Cak Tomo). Ini ada apa, kok cuma dia aja, sedangkan yang lain enggak. Yang katanya mau dibikin taman, yang katanya tutup jam 9 (21.00) karena corona-lah, itulah," jelasnya.
Sebagai pemilik rumah, ia mengaku jika sebelum berdirinya Cak Tomo sudah ada warung-warung PKL lainnya. Pihaknya juga tidak pernah merasa terganggu dengan aktivitas PKL di wilayah tersebut.
Sebab, niat Eko sebatas membantu pengusaha-pengusaha kecil yang ingin berjualan. Asalkan memang jika berjualan di sana tak membuat kegaduhan dan tidak neko-neko.
"Dulu itu ada tukang soto dua kali, terus tukang sate. Tapi bagi saya ndak masalah wong cari duit mesakne wong cilik (kasihan orang kecil). Dan tidak saya tarik sedikitpun uang, hanya bayar listrik karena numpang ke saya listriknya. Yang penting ada syaratnya, tidak boleh dibuat mabuk-mabukan dan nggak neko-neko. Dulu ada yang begitu (berbuat macam-macam) sama pak RT ya ditegur salah satu pedagangnya itu soto waktu itu. Tapi, sekarang sudah nggak ada. Kalau niat jualan ya monggo cari duit gitu aja," terangnya.
Hanya saja, kali ini apa yang dilakukan oleh pihak Satpol PP terasa janggal. Karena menurut dia, saat melakukan penertiban petugas tidak membawa surat perintah dari atasan.
Baca Juga : Maling Terekam CCTV, Pelaku Beratribut Loreng Mirip Tentara
Kemudian, sudah belasan tahun bahkan lebih dengan adanya PKL lain sebelumnya, namun baru kali ini saja ada yang mendapat penertiban.
"Yang menjadi pertanyaan 12 tahun bahkan lebih, karena yang jualan di situ bukan Cak Tomo saja sebelum Cak Tomo itu ada, dan itu ndak ada masalah kok itu. Ndak ada istilahnya penertiban Satpol PP, baru kali ini tok," ungkapnya.
Meski tak mengetahui secara pasti, namun untuk lapak PKL di pagi hari yakni penjual nasi pecel menurut kabar dari tetangga rumahnya juga ikut ditertibkan. Hanya saja, ia tetap merasakan kejanggalan mengingat warung lainnya tidak dilakukan penertiban.
"Saya sudah ketemu Pak RT ndak ada masalah. Wong saya juga monggo kalau mau berjualan di situ, kalau pagi nasi pecel. Ndak ada masalah, izin. Monggo kalau jualan. Tetangga cerita yang pagi juga ditertibkan, tapi saya nggak lihat sendiri ya. Ini kan aneh, kalau bisa dibilang ini sepihak, padahal yang lainnya kok ndak ada ini ditertibkan," tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya penertiban yang dilakukan satpol PP kepada warung Cak Tomo lantaran lapak tersebut dianggap menggunakan fasilitas umum dan menganggu arus lalu lintas. Satpol PP beralasan langkah itu diambil karena adanya keluhan dari warga yang kemudian mengadukannya ke satpol-PP.