Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tebang Pilih! Ini Transkrip Rekaman Satpol PP Kota Malang ketika Ancam Seorang PKL

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Nurlayla Ratri

14 - Aug - 2020, 08:44

Petugas Satpol PP Kota Malang saat menertibkan PKL di wilayah Jl Cibuni, Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing, Kota Malang. (Foto: Istimewa).
Petugas Satpol PP Kota Malang saat menertibkan PKL di wilayah Jl Cibuni, Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing, Kota Malang. (Foto: Istimewa).

MALANGTIMES - Aksi arogan terjadi oleh petugas Satpol PP Kota Malang dan sempat terekam. Pedagang kaki lima (PKL) yang ditertibkan oleh Satpol PP di Jalan Cibuni, Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang itu menilai tindakan tersebut tidak berdasar. 

Pemilik lapak lalapan Cak Tomo, Nopi Purwo Irawan merasa tidak mendapat keadilan. Lantaran dari lapak-lapak lainnya, hanya dirinya yang mendapat teguran dan diminta untuk mengosongkan tempat dalam kurun waktu satu minggu ke depan. 

Baca Juga : Maling Terekam CCTV, Pelaku Beratribut Loreng Mirip Tentara

 

Rekaman percakapan penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP dengan pemilik lapak Nopi tersebar di pesan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, petugas Satpol PP menjelaskan jika lapak yang dimiliki Nopi telah melanggar fasilitas umum dan ada keluhan dari warga sekitar. Sehingga petugas harus melakukan penertiban di kawasan tersebut. 

Berikut isi percakapan dari rekaman saat petugas Satpol PP melakukan penertiban di kawasan PKL tersebut.

Petugas Satpol PP: Selamat malam, mohon maaf bapak yang punya ini?
Nopi : Iya Pak.
Petugas Satpol PP: Kami menindaklanjuti laporan yang masuk, pertana dari warga sekitar sini RT 07. Yang kedua ini memang fasilitas umum, diperuntukkan untuk dibuat taman. Sehingga tidak diperbolehkan ada aktivitas di area ini baik siang ataupun malam.
Nopi: Yang ndak boleh saya saja apa semua?
Petugas Satpol PP: Semua, tapi yang paling prioritas di sini itu tempat ini.
Nopi: Sebelahnya ndak?
Petugas Satpol PP : Ya sama.
Nopi: Sebelahnya ndak boleh jualan?
Petugas Satpol PP: Iya, ini kan fasilitas umum.

Dalam percakapan tersebut, petugas juga menjelaskan kembali alasan dari dilakukannya penertiban kepada lapak PKL.

Petugas Satpol PP: Sampean namanya siapa?
Nopi: Nopi
Petugas Satpol PP: Karena apa kalau ada protes dari warga di sini mengganggu, yang ke dua ini fasilitas umum. Mohon maaf kami harus memberikan peringatan untuk meninggalkan tempat ini. Nggak harus sekarang, tapi kita kasih waktu untuk tidak jualan di sini.

Kala itu, lapak milik Nopi diberikan peringatan pertama. Dalam hal ini Nopi menjelaskan kepada petugas adanya indikasi kejanggalan dari proses penertiban PKL. Sebab ada pihak-pihak yang hanya beberapa orang saja yang meminta untuk dilaporkan.

Petugas Satpol PP yang bercakap-cakap atas nama Anton ini juga menjelaskan jika alasan utama dilakukan penertiban lagi-lagi karena berada di fasilitas umum. Yang mana memang tidak diperbolehkan dipergunakan secara individu.

Petugas: Ini peringatan pertama.
Nopi: Masalahnya gini pak, kemarin saya sudah dapat info, jadi sy ke pak RT. Di situ pak RT tidak tanda tangan. Warga yang punya rumah ini, kemarin ke RT tapi RT nya tidak tanda tangan. Terus yang jualan siang itu juga kemarin ke pak RW kemarin ada 2 warga yang tanda tangan, yang punya ini sama pak Arianto. Jadi tidak dimusyawarahkan semua warga, jadi hanya orang dua. Pak RT pun mengakui kemarin ada satpol PP yang ke pak RT yang membawa ini.

Petugas Satpol PP: Kami sudah koordinasi dengan lurah, dan kami sudah telusuri dan yang paling utama adalah ini fasilitas umum itu saja. Satpol sebatas itu, jadi fasilitas umum tidak boleh dipergunakan secara individu.

Lebih lanjut Nopi kembali mendiskusikan jika pada dasarnya dirinya sudah berjualan di wilayah tersebut selama 12 tahun dan tidak pernah memiliki masalah dengan warga. 

Sebelumnya, Nopi mengatakan dirinya juga pernah dilaporkan dan ditegur Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, bahkan dimintai IMB (Izin Mendirikan Bangunan). 

Nopi: Saya 12 tahun di sini, dan selama ini tidak dipermasalahkan dengan warga, semenjak ada ini bersaing baru. Itu mulai kemarin sudah dilaporkan ke PU. PU minta apa, IMB. Nggak mungkin kita punya IMB. Betul saya dua kali ini, pertama minta IMB nggak masuk akal, sekarang satpol PP yang melaporkan ya ini Cak Ri ini profokatornya. 

Petugas Satpol PP: Kami ndak tahu siapa itu, bukan kewenangan kami ya mas mohon maaf, karena yang kami tahu di sini fasilitas umum. Ya mohon maaf sebelumnya, 
Nopi: Tapi nggak apa-apa pak, bapak hanya melaksanakan tugas.
Petugas Satpol PP: Kami hanya melaksanakan tugas. Jadi ada laporan yang masuk kami tindak lanjut. Terlepas dari itu semua kalau memang dirundingkan dengan RT RW kemudian pihak PU yang punya fasilitas ini mengizinkan ya silahkan. Tapi kami juga minta bukti, itu untuk pertanggungjawaban kami.
Kami kasih waktu satu minggu, minta tolong ya kerja samanya.
Nopi: siap pak Anton.

Selang beberapa hari berikutnya lapak PKL milik Nopi kembali didatangi petugas Satpol PP. Dalam hal ini berkaitan juga dengan jam operasional yang di masa pandemi Covid-19 dibatasi hingga pukul 21.00 saja. 

Proses penertiban dan percakapan dengan petugas Satpol PP, juga sempat terekam kembali. Yang menegur di awal adalah petugas lain. Namun, lapak miliknya juga terimbas dengan teguran ke dua yang dilayangkan kepada dirinya.

Petugas Satpol PP: Selamat malam pak, yang punya siapa?
Nopi: Saya pak.
Petugas Satpol PP: Gini ya pak. Sekarang ini ada jam operasional. Kalau misal buka jam 14.00, jam 21.00 sudah harus close order.
Kemarin sudah dapat pernyataan?
Nopi: Belum.
Petugas Satpol PP: Untuk tutup jam malam?
Sebelumnya sudah didatangi satpol apa belum?
Nopi: Sudah, tapi bukan jam malam pak, bukan urusan jam malam. Disuruh pindah dari sini.
Petugas Satpol PP: Ya karena ini kan fasilitas umum, tapi kan sudah dikasih waktu 7 hari. 

Nopi: Sekarang baru hari apa, kemarin hari Jumat.
Petugas Satpol PP: Ini teguran yang ke dua ini
Nopi: Teguran jam malam apa disuruh pindah pak?
Petugas: Oh untuk suruh pindah.

Percakapan selanjutnya kembali dilakukan bersama petugas Satpol PP atas nama Anton. Yang mana, di penertiban sebelumnya yang menjelaskan jika lapak milik Nopi melanggar fasilitas umum.

Nopi: Kan kemarin bapak Anton bilang satu minggu, sekarang kan belum satu minggu pak.
Anton: Makannya saya dapat laporan lagi, saya kasih kesempatan 1 minggu ke depan sampean harus pindah ya.

Nopi mempertanyakan apakah hanya lapak miliknya saja yang harus pindah atau lapak PKL lainnya yang berada di deretan sama juga harus diperlakukan sama. 

Dalam hal ini Satpol mengatakan sepanjang yang melanggar di fasilitas umum tersebut. Namun, Nopi merasa ada kejanggalan lantaran hanya dirinya yang mendapat teguran, sementara lainnya tidak. 

Pihak Nopi juga mempertanyakan surat tugas penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP untuk menegur, namun Nopi mendapatkan surat teguran ke dua.

Nopi: Pindah ya? Cuma saya saja pak?
Petugas Satpol PP: Sampean saja, pagi kan ada yang pakai mobil itu, malam kan sampean yang di sini.
Nopi: Jadi yang disuruh pindah cuma saya aja pak? Yang dijadikan tameng saya aja. Lainnya ndak pak?
Petugas Satpol PP: Sepanjang ini.
Nopi: Sepanjang ini. Yang dapat teguran saya aja pak? Di situ kan banyak yang jualan kok nggak ada dapat teguran?
Petugas: Sampean di fasilitas umum. Ndak usah banyak protes. Saya kasih waktu 1 minggu, ini saya tambah lagi satu minggu.
Nopi: Saya minta surat tugas pak, kemarin saya ndak dikasih surah tugas.
Petugas: Surat teguran maksudnya?
Nopi: iya. Saya minta suratnya.

Di sela itu, Nopi juga menuntut keadilan atas penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP. Jika memang tak diizinkan berjualan di sepanjang kawasan tersebut, dirinya mengharapkan semua PKL di sana juga ditertibkan. 

Baca Juga : Beli Seserahan, Ransel Calon Pengantin Dicuri Maling Bermasker di Parkiran Terekam CCTV

 

Pihak Satpol PP menjelaskan jika semuanya berdasar atas pelanggaran fasilitas umum dan keluhan warga setempat.

Nopi:Gini lo pak, saya itu minta keadilan. Kalau memang sepanjang ini tidak boleh ya semua ndak boleh, bukan cuma saya. Gitu pak keadilannya.
Petugas Satpol PP: Iya betul, yang melanggar memang fasilitas umum. Kita mulai dari sini. Yang pertama karena di sini ada pengaduan dari masyarakat yang masuk ke Satpol. Sudah kita koordinasikan ke Lurah, dan Lurah sudah menyerahkan ke satpol.
Nopi: Tapi di sini kan banyak teman-teman, saya tanya juga belum ada teguran. Saya cuma sudah ada teguran 2 kali ini.
Petugas: Memang yang diprioritaskan di sini memang area ini. Oh semua nanti.
Nopi: Yang didatangi kok cuma saya gitu lo pak
Petugas: Sama yang pagi jualan di sini juga.
Nopi: Ya maksudnya yang sebelah. Ini justru lebih menonjol lo daripada saya.
Petugas: Ini sudah tugas kami mas, tidak usah ditunggu. Kami sudah tahu. Yang paling penting ini harus dikosongkan dulu, pertama fasilitas umum, kedua ada pengaduan dari masyarakat sini. Kami harus menindaklanjuti, karena kami sudah koordinasi dengan Kelurahan juga. Kalau sampean kurang terima silahkan ke kantor.
Nopi: Iya pak. Ini surat apa pak?
Petugas: Surat teguran ke dua.

Diketahui, diberitakan sebelumnya Kepala Satpol PP Kota Malang telah dikonfirmasi terkait adanya penertiban lapak PKL. Bahwasannya, petugas melakukan itu lantaran hal itu berada di tempat fasilitas umum dan mendapat laporan dari warga setempat mengganggu akses lalu lintas.

Pihak Satpol PP juga memastikan, hal itu murni adanya laporan warga dan tidak ada kaitan diminta oleh instansi apapun di Pemerintahan Kota Malang.

"Ndak ada itu (instruksi pihak lain). Ndak tahu (perihal tanah provinsi), lha itu tidak ada usulan dari instansi, murni usulan warga yang terganggu untuk akses lalu lintasnya," jelasnya. 

Lebih jauh, Wali Kota Malang Sutiaji yang juga telah dikonfirmasi sebelumnya menyampaikan secara regulasi pelaksanaan penertiban sudah menjadi hak prerogratif dari Satpol PP, ketika memang terjadi pelanggaran maka sudah selayaknya untuk ditertibkan.

"Jadi, Satpol PP itu menertibkan, tanpa saya minta seandainya itu tidak sesuai dengan regulasi ya ditertibkan," tegasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Nurlayla Ratri