Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sudah Dievaluasi, Ranperda Minol Dinilai Belum Sempurna

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Redaksi

08 - Aug - 2020, 20:23

Ilustrasi (Istimewa).
Ilustrasi (Istimewa).

MALANGTIMES - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Minol telah selesai dievaluasi bagian hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun meski begitu, legislatif dan Pemerintah Kota Malang berencana melakukan evaluasi tahap ke dua. Karena terdapat beberapa pasal yang dinilai perlu dibenahi.

 

Baca Juga : Dewan Desak Sertifikasi Aset Dipercepat, Wali Kota Malang: Tergantung Kemampuan BPN

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan, Salah satu pasal yang dinilai tim panitia khusus (pansus) dan bagian hukum Pemkot Malang perlu dibenahi adalah pasal berkaitan dengan izin peredaran minol. Karena dari hasil evaluasi yang dibuat, justru bertentangan dengan Undang-Undang Perdagangan.

 

"Itu sebabnya akan diserahkan ke Provinsi Jatim lagi di tahap evaluasi berikutnya. Supaya tak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," jelasnya.

 

Sehingga, pengesahan Ranperda Minol menjadi Perda Minol masih belum diketahui dengan pasti, apakah akan ditetapkan pada Agustus ini sebagaimana rencana awal atau akan mundur. Meski begitu, Made optimis penetapan Ranperda Minol akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

 

Selain Ranperda Minol, Made menyebut jika saat ini ada empat Ranperda yang dibahas. Keempatnya adalah Ranperda Retribusi Jasa Umum, Ranperda Jasa Usaha, Ranperda Pengelolaan Sampah dan Ranperda Kepemudaan.

 

"Di sela pembahasan APBD-Perubahan kami juga terus lakukan pembahasan pada empat Ranperda tersebut," terang Made.

 

Sebagai informasi, poin-poin yang diatur dalam Ranperda Minol diantaranya meliputi aturan tempat penjualan minol. Di mana telah ditetapkan zonasi khusus untuk melarang penjualan miras atau minol.

 

Baca Juga : Ranperda Segera Disahkan, Wali Kota Malang Belum Berencana Cabut Moratorium Izin Minol

Beberapa lmtempat yang dilarangitu seperti tempat yang berdekatan dengan lembaga pendidikan dan tempat beribadah. Sehingga ada aturan jarak minimal yang mengatur itu.

 

Selain itu, kadar alkohol yang dijual belikan pun harus sesuai dengan aturan yang lebih tinggi. Legislatif sebelumnya juga mengusulkan agar penjualan minol disertai dengan tanda khusus. Sehingga bisa membedakan mana kawasan yang menjual minol dan bukan.

 

Sebelumnya, Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan jika perizinan penjualan minol akan berdasarkan dengan Perda yang dibuat. Meski begitu, izin yang dikeluarkan akan tetap melalui beberapa tahapan. Sehingga, pengusaha tak akan dengan mudah menjual belikan minol.

 

"Paling penting akan dilihat, apakah saat izin dibuat lebih banyak manfaat atau mudharatanya," tegas Sutiaji.

 


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Redaksi