Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Ranperda Segera Disahkan, Wali Kota Malang Belum Berencana Cabut Moratorium Izin Minol

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Lazuardi Firdaus

04 - Aug - 2020, 20:15

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji (Humas Pemkot Malang for MalangTIMES).

MALANGTIMES - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang minuman beralkohol akan segera disahkan dalam waktu dekat. Meski begitu, Wali Kota Malang Sutiaji masih belum berencana mencabut moratorium izin minol sebagaimana yang ia buat dalam beberapa tahun terakhir.

Pengesahan Ranperda Minol menurutnya tidak akan membuat moratorium izin minol dicabut begitu saja. Meskipun di dalam Ranperda itu juga sudah ditegaskan jika penjualan minol diperbolehkan dengan beberapa catatan.

"Memang dalam Perda diperbolehkan, tapi yang menentukan kami," tegasnya.

Baca Juga : Perkuat Recovery Ekonomi, Wali Kota Malang Tekankan Peningkatan Serapan Anggaran Belanja

Sutiaji menyampaikan, ia sama sekali tak melarang penjualan minol. Namun dengan catatan harus sesuai dengan aturan hukum yang ada. Dia juga menegaskan agar setiap pelaku usaha jujur dengan semua produk minol yang dijual sebagaimana izin yang dibuat.

Karena dalam ketentuannya, kadar alkohol yang dijual harus sesuai dengan kualifikasi yang ada. Hal itu pastinya juga telah dijelaskan dalam Ranperda Minol yang dalam waktu dekat ini akan disahkan.

Politisi Demokrat itu menyampaikan, meskipun nantinya minol diperbolehkan dijual sebagaimana aturan yang dibuat dalam Perda Minol, penjualan akan tetap mendapat pembatasan. Sehingga tidak semua bisa memperjualbelikan minuman beralkohol tersebut.

"Kota Malang ini Kota Pendidikan. Harus dilihat segi manfaat dan mudharatanya," tambahnya lagi.

Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda Minol Kota Malang, Rokhmad menyampaikan, dalam Perda Minol yang baru itu, tak semua pengusaha bisa menjual minol. Karena hanya beberapa perusahaan tertentu seperti hotel berbintang, restoran atau cafe, dan bar saja yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol tersebut.

"Jika peredaran minol terus dimoratorium itu juga susah. Karena Kota Malang penduduknya juga beragam dan memiliki pandangan tersendiri terhadap minol. Tapi aturan ini dibuat agar peredarannya dibatasi, dan nggak dikonsumsi sembarangan di pinggir jalan misalnya," katanya.

Baca Juga : Sudah Dievaluasi, Ranperda Minol Siap Disahkan

Selain itu, jarak tempat penjualan minol akan diatur lebih ketat lagi. Dalam ranperda tersebut dijelaskan jika lokasi penjualan minol tak boleh berdekatan dengan tempat beribadah dan lembaga pendidikan.

Sementara untuk perusahaan atau tempat jual minol yang kini berdekatan dengan tempat ibadah atau lembaga pendidikan nantinya akan disarankan dan diminta untuk pindah.

"Untuk jarak kemarin masih jadi perdebatan, sementara disepakati 500 meter dari pusat pendidikan dan tempat ibadah," tambah politisi PKS itu.

Lebih jauh dia menyampaikan, dalam ranperda minol juga disebutkan jika minol yang diedarkan hanya pada kualifikasi tertentu saja. Di dalamnya diatur kategori A hingga D untuk menentukan kadar alkohol yang boleh disediakan.

Di dalamnya juga dibahas secara mendetail berkaitan dengan sanksi yang diberikan bagi yang melanggar. Mulai dari tipiring hingga denda maksimal Rp 50 Juta.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Lazuardi Firdaus