Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Operasi Patuh Semeru, Satlantas Polres Malang Bagikan Masker dan Helm

Penulis : Aldi Nur Fadil Auliya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Jul - 2020, 23:22

Placeholder
Satlantas Polres Malang saat membagikan masker kepada pengendara. (Foto: Humas Polres Malang for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Operasi Patuh Semeru 2020 juga jadi momen Satlantas Polres Malang untuk giat membagikan masker dan helm bagi pengendara, Jumat (24/7/2020).

 Apel pelaksanaan pembagian helm dan masker dipimpin Kastantas Polres Malang AKP Diyana Suci. Salah satu yang melatarbelakangi kegiatan ini dilakukan adalah agar pengendara selalu berhati-hati dan tetap waspada memperhatikan risiko-risiko sebagai pengguna jalan. Juga senantiasa taat dan patuh terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ).

Baca Juga : Kapolres Gelar Pasukan Ops Patuh Semeru: Ada 8 Sasaran Razia

Di Kabupaten Malang, angka kesadaran hukum masyarakat dalam menaati UU LAJ semakin melemah. Hal tersebut dibuktikan dengan angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Malang pada tahun 2020 ini yang semakin meningkat dibandingkan tahun lalu.

"Iya masih ada yang tidak pakai helm. Di Gondanglegi, misalnya, masih banyak yang tidak pakai helm,” ungkap AKP Diyana Suci di simpang empat Kepanjen.

Selain membagikan masker dan helm kepada pengguna jalan yang tidak mengenakannya, satlantas membagikan selebaran guna mengedukasi masyarakat mengenai Operasi Patuh Semeru 2020.

Selebaran itu berisi sanksi  bagi pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Antara lain, pengendara di bawah umur akan dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Baca Juga : Satu Tempat Karaoke Ditutup, Tim Gabungan Temukan 40 Tempat Kerumunan Tak Taat Aturan

Kemudian, pengendara dalam keadaan mabuk atau menggunakan handphone saat berkendara dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. Lalu, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm atau pengguna helm yang tidak berstandar SNI dikenakan denda  maksimal Rp 250 ribu.

Selain itu, pengendara melawan arus dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Dan, penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukan dikenai kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aldi Nur Fadil Auliya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni