MALANGTIMES - Kurang lebih sudah satu pekan lamanya tahun ajaran baru telah dimulai. Lalu bagaimana dengan nasib gaji ke-13 terhadap 3.273 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Batu?
Kepastian itu rupanya hingga saat ini masih belum jelas kapan gaji ke-13 itu bakal cair. Jika melihat tahun sebelum, gaji ke-13 itu diterima oleh ASN Kota Batu bersamaan pada gaji setiap bulannya dan bertepatan dengan tahun pelajaran baru bagi siswa sekolah.
Baca Juga : 71 Akomodasi Penginapan dan Destinasi Wisata di Kota Batu Siap Beroperasi
Sebab gaji ke-13 itu biasanya diberikan untuk membantu bagi ASN yang anaknya masuk ke sekolah. Jika tahun 2019 lalu Pemkot Batu mengucurkan Rp 13 niliar, tetapi tahun ini masih belum diketahui.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu M Chori menjelaskan, terkait dengan gaji ke-13 masih belum ada pemberitahuan dari pemerintah pusat. Bahkan berapa nominal yang harus disiapkan masih belum diketahui.
“Sampai saat ini sedang menunggu petunjuk, kapan bisa dicairkan, dan berapa besaran gaji tersebut. Karena setiap tahunnya berbeda-beda,” ujarnya.
Meski gaji ke-13 itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi terkait petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) harus mengikuti aturan dari pemerintah pusat yang hingga kini belum terbit.
Menurutnya ada beberapa indikator untuk mengitung besaran gaji ke-13. Yakni gaji pokok, tunjungan kinerja atau tukin dan tunjungan melekat. Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Baca Juga : Umumkan Rencana Pembubaran 18 Lembaga, Presiden Jokowi Ingin Pemerintahan Bergerak Cepat
“Beberapa indikator itu untuk mengetahui besarannya. Tetapi kami masih menunggu juklak dan juknisnya,” tutup mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah ini.