MALANGTIMES - Peristiwa meninggalnya seorang ibu hamil bersama janinnya di Kota Batu yang terdeteksi positif Covid-19 telah diantisipasi jauh hari oleh Pemkot Batu.
Dinas Kesehatan Pemkot Batu ternyata telah mewajibkan ibu hamil melakukan rapid test. Rapid test yang dilakukan kepada ibu hamil itu, bagi mereka yang memiliki usia kandungan 37 hingga 38 Minggu. Mereka bisa melakukan rapid test di lima puskesmas di Kota Batu.
Baca Juga : Belum Bisa New Normal, Wali Kota Batu: Masyarakat Masih Kurang Disiplin
Lima puskesmas itu yakni untuk di Kecamatan Junrejo ada di Desa Beji dan Kelurahan Dadapreko. Di Kecamatan Batu ada di Puskesmas Sisir dan Puskesmas Batu, dan di Kecamatan Bumiaji ada di Puskesmas Bumiaji.
“Bagi yang hamil tua bisa melakukan rapid test di puskesmas,” ucap Kepala Bidang Tenaga Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Batu, Hayati.
Dengan adanya hal tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran covid-19 bagi ibu hamil. Bagi ibu hamil yang melakukan rapid test tidak perlu merogoh kocek alias gratis.
Agar para ibu hamil mengetahui adanya rapid test gratis, Dinas Kesehatan telah melakukan sosialisasi mulai dari puskesmas, rumah sakit, hingga bidang praktek di Kota Batu.
Baca Juga : Usai Melahirkan di Rumah Sakit, Warga Kota Batu Dinyatakan Positif Covid-19
Selain itu hingga saat ini Dinas Kesehatan Kota Batu sedang melakukan pendataan bagi ibu hamil, agar alat rapid test itu sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Sedangkan hingga saat ini pihaknya juga menunggu realisasi alat rapid test.
