MALANGTIMES - Peraturan yang cukup unik diberlakukan di Surabaya, Jawa Timur di tengah pandemi Covid-19.
Warga di Surabaya saat ini diwajibkan untuk menggunakan masker.
Pasalnya diketahui, kasus Covid-19 di Surabaya sangatlah tinggi.
Baca Juga : Terdampak Pandemi dan Banjir Rob, HMI Cabang Malang Pasok Bantuan ke Nelayan
Menggunakan masker merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Namun, jika ada warga di Surabaya yang tidak menggunakan masker mereka harus dihukum joget-joget di pinggir jalan.
Peraturan itu ternyata sudah tercantum dalam aturan Perwali Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19.
Hingga kini di Surabaya masih dilakukan pengawasan bahkan operasi dan razia berbagai bidang terus dilakukan.
Dikatakan oleh Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, penegak Perwali terus dilakukan termasuk kepada perorangan yang tak memakai masker.
Diketahui, hampir 60 persen pelanggar individu tidak pakai masker dan tidak jaga jarak.
Baca Juga : Tak Melulu Uang, Baitul Mal Ahad Pon Ajak Sedekah Barang Bekas
"Satpol PP diperkenankan melakukan penyitaan KTP kepada para pelanggar bahkan yang tidak menggunakan masker saat berkendara," ujar Eddy.
Sedangkan bagi pelanggar yang tak membawa KTP akan diberikan sanksi lain yakni push up dan joget di pinggir jalan.
“Diharapkan mereka ingat terus pernah dihukum joget karena tak pakai masker, jadi akan lebih ingat untuk terus pakai masker,” papar Eddy.
Hukuman tersebut tentunya memiliki tujuan yakni membuat efek jera bagi mereka yang tak mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, dihukum joget juga bertujuan untuk meningkatkan imun dan menjaga kebugaran tubuh pelanggar.
