MALANGTIMES - Bantuan bagi pekerja yang terdampak pandemi covid-19 terus disalurkan. Bantuan diberikan sampai bulan ini. Masing-masing sebesar Rp 300 ribu setiap bulannya. Bantuan diberikan kepada seluruh pekerja terdampak yang ber-KTP Kota Malang.
Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, bantuan tersebut memang sudah dianggarkan. Penyaluran juga berjalan sampai dengan Juli 2020. Lantaran menuju new normal, maka para pekerja yang sebelumnya dirumahkan diharapkan untuk bisa segera beraktivitas seperti sebelumnya.
Baca Juga : Mal Jadi Percontohan, Kedisiplinan Pasar Masih Jadi PR Pemkot Malang
"Perusahaan didorong segera aktivitas. Internal Disnaker-PMPTSP Kota Malang yang akan melakukan upaya-upaya terhadap perusahaan," katanya, Senin (22/6/2020).
Sutiaji menjelaskan, saat menuju new normal, aktivitas perekonomian mulai berjalan. Sehingga, para pekerja secara perlahan diharapkan sudah mulai mengisi tugasnya masing-masing. Tentunya dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Sementara berkaitan dengan nasib pekerja yang ber-KTP luar Kota Malang, menurut Sutiaji, memang belum ada kesepahaman. Terutama dengan Pemerintah Kabupaten Malang. Sehingga, rencana memberikan bantuan bagi pekerja asal Kabupaten Malang yang sebelumnya hendak mendapat bantuan pun tidak jadi direalisasikan.
"Untuk koordinasi dengan Pemkab Malang belum ada kesepahaman. Sepertinya sudah tidak dijalankan saja," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Malang berencana melakukan sharing data dengan Kabupaten Malang. Sehingga, pemberian bantuan tak akan dilakukan secara ganda. Artinya, ketika telah mendapat bantuan dari Pemerintah Kota Malang, bantuan serupa tak diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Malang. "Jadi biar tidak dobel. Dapat dari Kota Malang juga Kabupaten Malang," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso ST MT menyampaikan, hingga 3 Mei 2020 tercatat ada 2.912 pekerja yang dirumahkan dan di-PHK. Jumlah tersebut meliputi pekerja yang berasal dari Kota Malang dan warga yang ber-KTP luar Kota Malang.
Baca Juga : Tak Ingin Tutup Pasar Lawang, Disperindag Kabupaten Malang Utamakan Protokol Kesehatan
"PHK ketentuanya sebagaimana UU 13 tahun 2003. Kalau pekerja yang dirumahkan itu, maksudnya tidak ada pekerjaan atau produksi. Tapi hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja tetap ada dan berjalan sesuai kesepakatan masing-masing," terang Erik.
Pria yang gemar berolahraga itu menyampaikan, total ada 2.646 pekerja yang dirumahkan. Meliputi 1.136 pekerja asal Kota Malang dan 1.510 pekerja ber-KTP luar Kota Malang.
Sedangkan pekerja yang di-PHK total ada 266 pekerja. Rinciannya, 156 pekerja asal Kota Malang dan 110 pekerja ber-KTP luar Kota Malang. Jumlah PHK paling banyak terjadi pada sektor perhotelan, kemudian disusul sektor rumah makan dan industri. "Paling banyak yang PHK memang sektor perhotelan karena sudah banyak hotel yang tutup," pungkas Erik.