Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Seluruh Kabupaten/Kota Masuk Zona Merah, Gubernur Kaji Penerapan PSBB Se-Jawa Timur

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - May - 2020, 00:48

Placeholder
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Kasus positif covid-19 di Jawa Timur mencapai 1.766 per tanggal 13 Mei 2020. Jumlah tersebut menjadi catatan yang cukup tinggi dibandingkan wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Terlebih, semua kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Timur telah masuk kategori zona merah. Artinya di setiap wilayah telah didapati pasien yang terjangkit covid-19.

Hal ini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, yang mulai mengkaji untuk pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tingkat regional provinsi. 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan usulan penerapan tersebut berdasarkan data dari pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair). Unair menyebut PSBB Provinsi Jawa Timur layak diajukan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Dilihat dari penyebarannya, kemudian dari transmisi lokalnya, serta rata-rata angka kematiannya di berbagai daerah dan secara regional provinsi Jawa Timur. Kalau dari telaah pakar epidemiologi FKM Unair! seharusnya Jatim sudah bisa mengajukan ke Kemenkes untuk PSBB secara regional provinsi," ujarnya saat ditemui di Kota Malang, Kamis (14/5).

Dijelaskan, tim epidemiologi FKM Unair sebelumnya memang melakukan telaah untuk mengkaji cakupan kasus covid-19 di seluruh wilayah di Jawa Timur. "Pada penerapan PSBB di daerah, sebelum mengajukan ke Kemenkes, kami sudah minta dilakukan telaah oleh tim epidemiologi. Kebetulan tim ini sebagian besar dari FKM Unair. Dan telaah Jawa Timur ini, sudah semua kabupaten/kota kategori merah. Artinya, di semua daerah sudah ada yang terkonfirmasi positif covid-19," imbuhnya.

Meski begitu, Khofifah tak ingin terlalu gegabah dalam mengambil kebijakan untuk mengajukan penerapan PSBB Provinsi Jawa Timur ke Kemenkes. Ia masih akan melakukan koordinasi dengan semua pemangku kebijakan di setiap wilayah dan Forkopimda Provinsi Jawa Timur.

"Itu kan hasil telaah pakar epidemiologi.
Tapi izinkan kami mengoordinasikan kembali secara teritorial bersama Forkopimda Provinsi Jawa Timur. Tentu kami akan menjadikan telaah dari pakar epidemiologi sebagai input kami untuk membahas lebih komprehensif lagi sebelum nanti keputusan kami ambil," tandasnya.

Hingga saat ini,  Jawa Timur telah menerapkan dua wilayah untuk dilakukan PSBB. Pertama, kawasan Surabaya Raya yang meliputi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. PSBB Surabaya Raya telah memasuki tahap kedua.

Kedua, kawasan Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Penerapan PSBB Malang Raya mulai berlaku pada 17 Mei hingga 30 Mei 2020 mendatang.


Topik

Pemerintahan malang berita-malang berita-hari-ini psbb-malang-raya Pemprov-jatim gubernur-jatim khofifah Kaji-Penerapan-PSBB-Se-Jawa-Timur Kemenkes



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni