Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ojek Online di Kabupaten Malang Hanya Boleh Antar Barang dan Makanan Selama PSBB

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - May - 2020, 00:46

Placeholder
Bupati Malang HM Sanusi (tengah pakai peci) ketika mengenakan atribut ojek online saat menghadiri salah satu agenda penyuluhan kepada mitra ojek online di Kabupaten Malang.

MALANGTIMES - Saat PSBB (pembatasan sosial berskala besar) resmi diberlakukan di Malang Raya, bidang transportasi bakal menjadi salah sektor yang mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.

Setelah memastikan sepeda motor dilarang digunakan untuk berboncengan, kali ini kendaraan trasportasi umum juga tidak luput dari aturan pemerintah.

Baca Juga : Usaha Travel Gelap Selundupkan Pemudik Masuk Malang Digagalkan Petugas Check Point

”Transportasi umun tetap jalan, tapi harus melakukan protokol kesehatan. Selama PSBB, angkutan umum hanya diperbolehkan mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas yang tersedia,” kata Bupati Malang HM Sanusi saat memberikan sambutan di sela-sela agenda pemerintahan beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Sanusi, penerapan 50 persen dari kapasitas yang tersedia tersebut tidak hanya berlaku bagi kendaraan angkutan umum. Namun, mobil pribadi juga harus menerapkan kebijakan tersebut.

”Bus isi 40 ketika dicek itu isinya harus 20 penumpang. Jadi, setengah dan bisa jaga jarak,” terang orang nomor satu di Pemkab Malang ini.

Sedangkan untuk mobil pribadi, lanjut Sanusi, mekanisme protokol PSBB sama dengan yang diberlakukan untuk angkutan umum. Yakni 50 persen dari kapasitas muatan. ”Mobil isi 4, di dalamnya harus diisi 2 orang saja. Kalau (kapasitas) 8, berarti ya 4 orang,” sambung Sanusi.

Tidak hanya mobil pribadi dan angkutan umum. Sanusi juga melarang mitra ojek online untuk mengangkut penumpang. ”Ojek online tidak boleh (menangkut penumpang), kecuali membonceng istrinya dan anaknya,” ungkap dia.

Baca Juga : Warga Antar Wilayah Malang Raya Boleh Beraktivitas Normal selama PSBB, Syaratnya?

Meski melarang untuk beroperasi mengangkut penumpang, lanjut Sanusi, pihaknya tetap memperbolehkan para ojek daring tersebut mengantarkan barang dan makanan. ”Hanya boleh antar barang dan makanan. Itu sudah jelas aturannya,” tutup bupati Malang saat ditemui di sela-sela agenda peninjauan rusunawa ASN bersama gubernur Jatim, Kamis (14/5/2020).


Topik

Peristiwa malang berita-malang berita-hari-ini psbb-malang-raya Ojek-Online ojol-hanya-bolen-antar-makanan-dan-barang bupati-malang sanusi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni