MALANGTIMES - Saat PSBB (pembatasan sosial berskala besar) resmi diberlakukan di Malang Raya, bidang transportasi bakal menjadi salah sektor yang mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.
Setelah memastikan sepeda motor dilarang digunakan untuk berboncengan, kali ini kendaraan trasportasi umum juga tidak luput dari aturan pemerintah.
Baca Juga : Usaha Travel Gelap Selundupkan Pemudik Masuk Malang Digagalkan Petugas Check Point
”Transportasi umun tetap jalan, tapi harus melakukan protokol kesehatan. Selama PSBB, angkutan umum hanya diperbolehkan mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas yang tersedia,” kata Bupati Malang HM Sanusi saat memberikan sambutan di sela-sela agenda pemerintahan beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Sanusi, penerapan 50 persen dari kapasitas yang tersedia tersebut tidak hanya berlaku bagi kendaraan angkutan umum. Namun, mobil pribadi juga harus menerapkan kebijakan tersebut.
”Bus isi 40 ketika dicek itu isinya harus 20 penumpang. Jadi, setengah dan bisa jaga jarak,” terang orang nomor satu di Pemkab Malang ini.
Sedangkan untuk mobil pribadi, lanjut Sanusi, mekanisme protokol PSBB sama dengan yang diberlakukan untuk angkutan umum. Yakni 50 persen dari kapasitas muatan. ”Mobil isi 4, di dalamnya harus diisi 2 orang saja. Kalau (kapasitas) 8, berarti ya 4 orang,” sambung Sanusi.
Tidak hanya mobil pribadi dan angkutan umum. Sanusi juga melarang mitra ojek online untuk mengangkut penumpang. ”Ojek online tidak boleh (menangkut penumpang), kecuali membonceng istrinya dan anaknya,” ungkap dia.
Baca Juga : Warga Antar Wilayah Malang Raya Boleh Beraktivitas Normal selama PSBB, Syaratnya?
Meski melarang untuk beroperasi mengangkut penumpang, lanjut Sanusi, pihaknya tetap memperbolehkan para ojek daring tersebut mengantarkan barang dan makanan. ”Hanya boleh antar barang dan makanan. Itu sudah jelas aturannya,” tutup bupati Malang saat ditemui di sela-sela agenda peninjauan rusunawa ASN bersama gubernur Jatim, Kamis (14/5/2020).
