MALANGTIMES - Pemerintah Daerah (Pemda) di Malang Raya bersiap menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Minggu (17/5/2020) mendatang.
Penerapan tersebut, sesuai dengan ketetapan yang diputuskan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indah Parawansa, Rabu malam (13/5/2020) saat menggelar pertemuan dengan tiga Kepala Daerah se-Malang Raya dalam persiapan PSBB.
Artinya, sejak dimulainya PSBB hingga 14 hari kedepannya tepatnya sampai tanggal 30 Mei 2020 segala aktivitas dan mobilitas warga dilakukan pembatasan yang ketat.
Seperti akses mobilitas warga antar wilayah. Dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tetap memperbolehkan bagi siapapun di wilayah Malang Raya yang berkepentingan untuk keluar masuk kota.
Sehingga, masyarakat Kota Malang yang hendak melakukan perjalanan ke Kota Batu atau Kabupaten Malang masih diperkenankan. Tentunya tetap dengan memperhatikan protokol Covid-19.
Dan juga, dalam hal ini setiap warga tetap dilakukan pengecekan di setiap chek point pembatasan wilayah.
"Karena ini PSBB Malang Raya maka tidak perlu surat, tapi perlu KTP untuk tujuannya kemana," ujar Wali Kota Malang Sutiaji.
Hal tersebut juga berlaku bagi siapa saja yang kebetulan masih harus bekerja di masa PSBB dengan lingkup wilayah di Malang Raya.
Sedangkan bagi perantau atau dengan kata lain bukan warga di wilayah Malang Raya, tetapi bekerja di Malang Raya maka harus membawa surat kerja untuk akses keluar masuk antar wilayah selama PSBB berlangsung.
"Kalau pekerja tersebut KTP luar Malang maka butuh surat kerja. Nanti akan disosialisaikan lebih teknisnya untuk penerapan di chek point," terangnya.
Untuk diketahui, bagi masyarakat yang melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam PSBB maka akan mendapatkan sanksi yang telah diatur dalam Perwal. Di antaranya, denda administratif, senilai Rp 500 ribu bagi seorang yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
Kemudian Rp 200-500 ribu bagi pengemudi moda transportasi, ataupun pengendara kendaraan pribadi yang tidak menerapkan physical distancing.
Denda senilai Rp 1 juta atau bisa pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pembatasan jam operasional. Hingga, teguran dan atau dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
