Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, MA Angkat Bicara

Penulis : Desi Kris - Editor : Nurlayla Ratri

14 - May - 2020, 17:29

Placeholder
BPJS Kesehatan (Foto: Gatra)

MALANGTIMES - Keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan membuat banyak pihak heboh.

Mereka merasa 'diprank' alias dikerjai oleh Jokowi soal iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga : Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Kelas I & II Per 1 Juli 2020, Ini Rinciannya

Padahal diketahui, kenaikan BPJS Kesehatan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Saat itu, MA membatalkan Perpres 75 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Namun, Jokowi justru kembali menaikkan iuran tersebut.

Terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu, MA akhirnya angkat bicara.

"Jika benar Presiden telah menerbitkan Perpres baru yang menaikkan (lagi) iuran BPJS, tentu sudah dipertimbangkan dengan saksama," ujar juru bicara MA, hakim agung Andi Samsam Nganro dikutip melalui Detik.com.

Lebih lanjut, Andi menegaskan jika pihaknya tidak akan ikut campur dan tidak menanggapi soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dikarenakan hal itu sudah merupakan wilayah kewenangan pemerintah.

"Sedangkan MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materiil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang, dan itupun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA," kata Andi.

Dikatakan, jika Presiden tentunya sudah mempertimbangkan semua aspek untuk membuat Perpres baru.

Karena kalau pun iuran BPJS dinaikkan tentunya untuk kesinambungan.

Baca Juga : Dua Dedengkot Jurnalis Jadi Calon Duta Besar, Simak Daftar 31 Orang yang Diajukan Jokowi

Sebelumnya, kenaikan BPJS Kesehatan itu tertuang melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II akan dimulai sejak 1 Juli 2020.


Topik

Pemerintahan malang berita-malang berita-malang-hari-ini Iuran-BPJS-Kesehatan-naik Presiden-Joko-Widodo Mahkamah-Agung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Nurlayla Ratri