MALANGTIMES - Keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan membuat banyak pihak heboh.
Mereka merasa 'diprank' alias dikerjai oleh Jokowi soal iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Kelas I & II Per 1 Juli 2020, Ini Rinciannya
Padahal diketahui, kenaikan BPJS Kesehatan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Saat itu, MA membatalkan Perpres 75 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Namun, Jokowi justru kembali menaikkan iuran tersebut.
Terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu, MA akhirnya angkat bicara.
"Jika benar Presiden telah menerbitkan Perpres baru yang menaikkan (lagi) iuran BPJS, tentu sudah dipertimbangkan dengan saksama," ujar juru bicara MA, hakim agung Andi Samsam Nganro dikutip melalui Detik.com.
Lebih lanjut, Andi menegaskan jika pihaknya tidak akan ikut campur dan tidak menanggapi soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dikarenakan hal itu sudah merupakan wilayah kewenangan pemerintah.
"Sedangkan MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materiil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang, dan itupun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA," kata Andi.
Dikatakan, jika Presiden tentunya sudah mempertimbangkan semua aspek untuk membuat Perpres baru.
Karena kalau pun iuran BPJS dinaikkan tentunya untuk kesinambungan.
Baca Juga : Dua Dedengkot Jurnalis Jadi Calon Duta Besar, Simak Daftar 31 Orang yang Diajukan Jokowi
Sebelumnya, kenaikan BPJS Kesehatan itu tertuang melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II akan dimulai sejak 1 Juli 2020.
