MALANGTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II.
Sedangkan untuk kelas III akan naik pada tahun 2021.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tertuang melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut rincian terbaru iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II sesuai dengan Perpres Nomor 64:
Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu
Dalam Perpres tersebut dijelaskan jika kenaikan iuran kelas I dan II akan berlaku sejak 1 Juli 2020.
Sebelumnya pada Januari hingga Maret 2020 iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yakni:
- Kelas I sebesar Rp 160 ribu
- Kelas II sebesar Rp 110 ribu
- Kelas III sebesar Rp 42 ribu
Sedangkan April hingga Juni 2020 :
- Kelas I sebesar Rp 80 ribu
- Kelas II sebesar Rp 51 ribu
- Kelas III sebesar Rp 25,500
Diketahui pada 2019 lalu, Jokowi sempat menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut iuran BPJS Kesehatan menjadi :
- Rp 42.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
- Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
- Rp 160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Namun, keputusan itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
MA memutuskan untuk mengembalikan iuran BPJS Kesehatan menjadi :
- Sebesar Rp 25.500 untuk kelas III
- Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas II
- Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas I
