Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Kelas I & II Per 1 Juli 2020, Ini Rinciannya

Penulis : Desi Kris - Editor : Nurlayla Ratri

13 - May - 2020, 18:21

Placeholder
BPJS Kesehatan (Foto: Gatra)

MALANGTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II.  

Sedangkan untuk kelas III akan naik pada tahun 2021.  

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tertuang melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.  

Berikut rincian terbaru iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II sesuai dengan Perpres Nomor 64:  

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. 

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. 

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu 

Dalam Perpres tersebut dijelaskan jika kenaikan iuran kelas I dan II akan berlaku sejak 1 Juli 2020.

Sebelumnya pada Januari hingga Maret 2020 iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yakni:  

- Kelas I sebesar Rp 160 ribu 
- Kelas II sebesar Rp 110 ribu 
- Kelas III sebesar Rp 42 ribu 

Sedangkan April hingga Juni 2020 :  

- Kelas I sebesar Rp 80 ribu 
- Kelas II sebesar Rp 51 ribu 
- Kelas III sebesar Rp 25,500 

Diketahui pada 2019 lalu, Jokowi sempat menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. 

Dalam Perpres tersebut iuran BPJS Kesehatan menjadi :  

- Rp 42.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III 
- Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau 
- Rp 160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. 

Namun, keputusan itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).  

MA memutuskan untuk mengembalikan iuran BPJS Kesehatan menjadi : 

- Sebesar Rp 25.500 untuk kelas III 
- Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas II 
- Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas I
 


Topik

Pemerintahan malang berita-malang berita-malang-hari-ini Presiden-Jokowi Iuran-BPJS-Kesehatan Kenaikan-iuran-BPJS-Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Nurlayla Ratri